Info Tangsel
Tolak Ahmadiyah, FUIB Gelar Audiensi Dengan Pemkot Tangsel
Kelompok masyarakat dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Kota Tangerang Selatan menggelar Audensi dengan DPRD, Pemkot, Kementerian Agama, Kejaksaan dan Kapolres Tangsel.
Kedatangan mereka ke kantor DPRD meminta agar pemerintah harus tegas terhadap keberadaan Ahmadiyah di Kota Tangsel, bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh FUIB, keberadaan Ahmadiyah mulai masif. Bahkan akan ada indikasi untuk mendirikan rumah ibadah.
“Seperti di Kelurahan Serua, mereka berencana akan mendirikan mesjid, bahkan di Kelurahan Perigi sudah ada perkumpulan dan semacam pengajian rutin yang dibuatnya, jadi hasil investigasi kami itu untuk Kota Tangsel sudah ada hampir 100 Kepala Keluarga (KK),” Kata Ahmad Mustofa, perwakilan dari FUIB, Rabu (7/3/2018).
Mustofa mengatakan, bahwa untuk keberadaan Ahmadiyah itu sudah jelas dilarang keberadaannya, dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Mentri, yaitu Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2008, Jaksa Agung denga nomor KEP-033/A/JA/6/2008, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 199 Tahun 2008.
“SKB tiga menteri ini berbunyi bahwa peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan atau anggota pengurus Ahmadiyah Indonesia, untuk mengehentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam. Jadi sudah tegas Ahmadiyah ini tidak boleh ada,” ujarnya.
Lebih lanjut Mustofa menambahkan , untuk Pemerintah Provinsi (Pemrov) Banten juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Peergub) Nomor 5 Tahu 2011, tentang larangan aktivitas anggota dan atau anggota pengurus Ahmadiyah di wilayah Banten.
“Dipertegas lagi dengan Pergub, bahwa Banten in harus bersih dari ajaran Ahmadiyah. Ditambah lagi dengan adanya Fatwa MUI 2015, soal Ahmadiyah adalah aliran sesat. Jadi kami minta pemerintah harus berani mengacu pada SKB tiga menteri, Pergub dan Fatwa MUI, untuk menolak Ahmadiyah ada di Kota Tangsel,” ungkapnya.
Mustofa juga mengatakan, dari audiensi ini diharapkan kegiatan Ahmadiyah di Kota Tangsel benar-benar berhenti. “Dengan audiensi ini tentu kita berharap penuh. Dan kami sengaja memilih jalur audiensi ini, agar tidak ada tindakan anarkis di lapangan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Abdul Rojak pun menyampaikan bahwa pemerintah pun mendukung dengan tidak diperbolehkannya penyebaran Ahmadiyah di Kota Tangsel, sesuai denagn penegasan yang tertera dalam Pergub tersebut.
“Pemerintah Kota Tangsel, tentu dalam hal ini akan mengacu pada SKB tiga menteri itu, apa lagi untuk Banten sendiri punya Pergub, jadi pemerintah juga akan tegas terhadap penegakan aturan yang ada tersebut,” ujarnya.
Rojak juga mengatakan, seperti terkait isu yang beredar saat ini mengenai akan ada pembangunan mesjid Ahmadiyah, maka dapat dipastikan bahwa pemeirntah belum pernah mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mesjid Ahmadiyah.
“Soal pembangunan mesjid, kami jgua tegaskan tidak akan memberikan ijin untuk pembangunan mesjid Ahmadiyah, karena sudah jelas aturannya di Pergub. Dan untuk IMB juga kan ada aturan harus mendapatkan ijin lingkungan, tentu itu juga akan sulit mereka dapatkan,” ungkapnya.
Ketua Fraksi PKS, Ziti Chadijah, mengatakan, dari hasil audiensi itu, pihak akan mendorong agar Pemerintah Kota Tangsel segera mengambil langkah preftentif terhadap keberadaan Ahmadiyah di Kota Tangsel.
“Kami meminta kepada Pemkot Tangsel, agar segera mengambil langkah tegas, seperti menolak pembangunan mesjid atau rumah ibadah Ahmadiyah di Kota Tangsel. menolak keberadaan ajaran Ahmadiyah di Kota Tangsel,” ungkapnya.
Dan yang paling penting menurutnya ialah, pembinaan terhadap para jamah Ahmadiyah juga harus dilakukan secepatnya. “Kita juga harus bersama-sama kembali mengajak saudara kita yang masuk ke dalam Ahmadiyah kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya,” ungkapnya.
Bahkan lebih tegas lagi Chadijah juga berharap, agar secara nasional pun Ahmadiyah harus masuk ke dalam organisasi terlarang yang harus dibubarkan. “Inikan baru SKB tiga menteri saja, kedepan kami berharap ada Keputusan Presiden (Kepres) yang menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah organisai atau ajaran terlarang,” tegasnya.
Sementara itu Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pengamanan di wilayahnya. Agar tidak adanya tindakan anarkis. “Saya akan tetap memberikan imbauan agar menempuh jalur-jalur yang benar, seperti audiensi tadi adalah jalur yang tepat. Sehingga yang berwenang dalam hal ini bisa bersikap atas keresahan masyarakat tentang Ahmadiyah ini, dan kami akan tetap menjaga kondusiftas di lapangan,” ungkapnya. (Ded).