Connect with us

Ini Fatwa MUI Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial

Tekno

Ini Fatwa MUI Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial

Dampak negatif penggunaan media sosial saat ini tengah menjadi sorotan banyak pihak, konten yang diharapkan menjadi alat komunikasi yang penuh manfaat ternyata kerap dipakai untuk penyebaran informasi permusuhan, ghibah, fitnah, dan pornografi.

Hal tersebut yang membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial. Dokumen fatwa itu dibacakan oleh Sekretaris MUI Asrorun Ni’am Sholeh yang juga dihadiri oleh Ketum MUI Ma’ruf Amin serta Menkominfo Rudiantara, Jakarta, Senin (5/6/2017).

“Setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui medsos diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan,” ujar Asrorun.

Menurut Asrorun, penyebaran konten hoax yang diinisiasi oleh aktivitas buzzer di media sosial dan menjadikannya kegiatan tersebut sebagai profesi adalah juga diharamkan MUI.

“Aktivitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, dan hal lain yang sejenis sebagai profesi memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh atau mendukung jasa dan orang yang memfasilitasinya, juga diharamkan,” tuturnya.

Dukungan terhadap fatwa MUI juga diungkapkan pula oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. “Media sosial malah lebih banyak digunakan untuk hal-hal negatif. Oleh sebab itu kami dukung fatwa muamalah medsosiah,” kata Rudiantara.

Beberapa poin yang diharamkan dalam Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 diantaranya, yaitu:

  • Melakukan ghibab, fitnah, namimah, dan menyebarkan permusuhan
  • Melakukan bullying, ujaran kebencian, da permusuhan berdasarkan suku, ras, atau antara golongan
  • Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup
  • Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syari
  • Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau waktunya

Untuk lebih lengkapnya Fatwa MUI tentang hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial dapat diunduh di sini “Fatwa Majelis ULama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017”

(mdr/rpl)

To Top