Connect with us

Menkominfo: Penyebar Hoax Bakal Didenda

Edukasi

Menkominfo: Penyebar Hoax Bakal Didenda

Dampak berita hoax atau berita bohong di media sosial maupun tautan daring sudah dalam fase kritis yang akan memecah persatuan dan persaudaraan antar sesama anak bangsa. Terlebih lagi dipakai untuk merontokkan lawan politik di gelaran pilkada serentak tahun ini.

Mengatasi maraknya peredaran hoax di media sosial, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan manajemen Twitter yang berkantor di Indonesia dan rencananya salah satu petinggi Facebook bakal datang secara khusus membicarakan hal tersebut.

Dikutip dari laman tekno.kompas.com, Menkominfo memastikan bahwa pembicaraan tersebut bakal digelar pada akhir Januari nanti, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/1/2017).

“Sudah pasti. Akhir bulan, FB (Facebook) datang,” ujar pria yang akrab disapa Chief RA itu.

Nantinya akan ada sanksi berupa denda yang hampir mirip dengan yang sedang digarap pemerintah Jerman. Menurut Rudiantara, saat ini Pemerintah Jerman tengah menggodok undang-undang (UU) untuk memberlakukan denda pada media sosial yang gagal mencegah peredaran berita bohong.

“Di Jerman itu rencananya baru akan dibuat UU untuk denda yang konon (setara) Rp 7 miliar per hoax,” terangnya. (source via tekno.kompas.com)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top