Connect with us

Polres Tangsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dengan Cara Dibakar dan Diblender

Info Tangsel

Polres Tangsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dengan Cara Dibakar dan Diblender

Polisi Resort Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba dari hasil sitaan Sat Resnarkoba dan jajaran Polsek di depan markas besar Polres Tangsel Pondok Aren, (14/03/17).

Pelaku pengedar yang diungkap oleh Polres Tangsel terdiri dari 3 pengedar Sabu seberat 689,05 gram yaitu IM, BM, dan Ad dan polsek Pamulang uangkap 1 pengedar Ganja seberat 2.36 Kg. Tersangka PRH.

Dalam sitaan tersebut yang akan di musnahkan berupa Ganja Seberat 23,4 Kg dan Sabu Seberat 716.8867 gram. Dari sitaan itu terdiri dari Ciputat, Sabu 17 kg, Ganja 21 Kg dan sisanya disita oleh Polres Tangsel.

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan menjelaskan cara pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dan diblender.

“Untuk Narkoba dimusnahkan dengan dibakar sedangkan untuk Sabu dengan cara diblender,” terang Kapolres Tangsel.

Masih dengan penjelasan Kapolres Tangsel mengatakan pelaku adalah pengedar yang sudah menjadi target operasi sejak bulan Februari lalu, pelaku berhasil diringkus oleh Sat Resnarkoba dan akan dikenakan pidana 5 Tahun Penjara dan didenda sebesar 1 Milyar rupiah.

“Pelaku di ancam hukuman 5 tahun penjara dan didenda 1 milyar rupiah,” ujar Kapolres Tangsel. (dw/to)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top