Info Tangsel
Proposal Dana Hibah Ditolak, Ketua DKTS Bingung
Dewan Kesenian Kota Tangerang Selatan (DKTS) bakal mempertanyakan perihal usulan pengajuan dana hibah kepada Pemkot Tangsel pada esok hari Rabu, (22/2/2017). Pasalnya hampir semua kegiatan DKTS bakal terhambat lantaran tak memiliki anggaran.
“Rencana Rabu besok kita bersama kawan-kawan DKTS akan rapat membahas mengenai dana hibah. Nanti akan menanyakan kepada Pemkot Tangsel apakah tahun ini ada dana yang akan diberikan kepada DKTS atau tidak?” tuturnya, seperti dikutip dari TangselPos.co.id.
Ketua DKTS H Sobir Poer mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan proposal permohonan dana hibah pada tahun lalu pun ditolak oleh Pemkot Tangsel.Pengajuan dana hibah biasanya memuat proposal rincian kegiatan yang akan digelar ketika mendapatkan dana hibah.
“Pengajuan proposal dilakukan tahun lalu namun saat diajukan Pemkot Tangsel mengatakan harus ada legalitas hukum atau akta notaris sebagai dasar hukumnya,” katanya.
Pernyataan ini tentu membuat kaget, karena lembaga DKTS setara dengan Dewan Pendidikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Kota Tangsel, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Semua lembaga setara itu mendapatkan dana hibah, tetapi DKTS tidak mendapatkannya.
“ini yang membuat kami bingung mengapa lembaga paten sebagai lembaga yang resmi diibaratkan tangan kanan Pemkot Tangsel dalam bidang budaya dianggap tidak legal. Mereka meminta legalitas, sedangkan kami sendiri sudah memiliki Surat Keputusan Walikota,” tuturnya bingung.
Pemahaman seperti ini, menurut Sobir, perlu diluruskan dikarenakan akan merugikan lembaga yang sudah mendapatkan SK Walikota dengan tak perlu harus memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Lembaga serupa di banyak daerah tidak menggunakan dasar hukum akta notaries, tetapi cukup SK Walikota.
“Kami lihat di daerah lain sama, legalitasnya dari SK Walikota bukan dari notaris. Kecuali lembaga swadaya masyarakat atau organisasi pada umumnya itu perlu,” tukasnya. (source via tangselpos.co.id)