Connect with us

Tanpa Kepala Daerah, Dana Bansos dan Hibah Rawan

BANTEN OKE

Tanpa Kepala Daerah, Dana Bansos dan Hibah Rawan

15Bansos5418.143.23.153 – Kerawanan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah masih tinggi. Akan lebih tinggi jika suatu daerah tidak memiliki kepala daerah.

Demikian dikemukakan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ade Irawan. Ia katakan bahwa dana hibah dan bansos kebocorannya akan lebih besar, ketuka kran besar tidak ada. Pola kebocoran lainnya, adalah tetap menggunakan pola lama yang bergerak tanpa komando dari atas.

“Pemimpinnya tidak ada, tapi kan pegawainya masih orang-orang lama. Ini juga bisa menciptakan kebocoran dan penggunaan yang tidak tepat sasaran,” ujarnya, Rabu (12/3/2014).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat dengan nomor B-106/01-15/01/2014 kepada Pemprov Banten yang isinya berupa imbauan penggunaan dana bansos dan hibah dari APBD. Dalam surat itu, KPK meminta agar pemakaian dana bansos dan hibah mengacu kepada Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Bansos dan Hibah.

Menindaklanjuti itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhadi menindaklanjutinya dengan surat edaran Nomor 900/564-Huk/2014 tanggal 3 Maret 2014 kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemda Banten.

ICW mencatat pada 2010-2011, dugaan penyalahgunaan dana bansos dan hibah di Banten mencapai Rp340 miliar. Sebesar Rp51 miliar di antaranya dilaporkan ICW ke KPK.(Sn/Radarbanten.com)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top