Info Tangsel
Sidang Paripurna Molor, Ini Penjelasan SKPD Tangsel
18.143.23.153- Menyebalkan sekali kelakuan anggota dewan Tangsel, rapat paripurna untuk pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) terpaksa molor waktunya karena perilaku anggota dewan yang tidak tertib soal waktu.
Selama 2,5 jam hampir seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menanti kehadiran anggota dewan. Jam dinding di ruang paripurna DPRD Tangsel sudah menunjukkan pukul 14.00 tapi baru sedikit anggota dewan yang hadir.
Alhasil, beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terpaksa kembali ke kantor masing-masing untuk melayani masyarakat.
Salah satu Kepala SKPD yang enggan disebutkan namanya mengatakan, molornya rapat paripurna kerap kali terjadi, sehingga membuat waktu untuk melayani masyarakat menjadi terbuang sia-sia alias mubazir.
“Mubazir dong kalau selalu molor di rapat paripurna, lebih baik saya kembali ke kantor dulu untuk melayani masyarakat yang membutuhkan,†terang kepala SKPD.
Seperti diketahui, Paripurna membahas empat Raperda, yaitu Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pelanggaran Administrasi Kependudukan.
Kemudian Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Raperda tentang Perikanan. (k6/to)