Connect with us

Persoalan Pionirbeton Menuai Reaksi Publik

BANTEN OKE

Persoalan Pionirbeton Menuai Reaksi Publik

pionir_beton18.143.23.153- Menyeruaknya kabar adanya rekomendasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait perpanjangan waktu ‘khusus’ bagi Pionirbeton Plant Bale Kota, sebuah perusahaan produksi cor beton di Jalan Jendral Sudirman, menuai reaksi publik.

Terlebih, mencuat dugaan bila rekomendasi itu justru diberikan langsung oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, yang hanya secara lisan. Padahal, sedianya perusahaan itu tidak diperbolehkan berada dilokasi tersebut.

“Seharusnya walikota taat hukum. Taat azas didalam penegakan hukum dan jangan sampai ada kesan gratifikasi melindungi pengusaha yang merusak lingkungan hidup,” ujar Ibnu Jandi, Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Kamis (3/7/2014).

Menurutnya, jika memang benar Walikota telah memberikan rekomendasi itu, jelas hal tersebut diduga melanggar uu no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Jika memang benar, Walikota Tangerang patut diduga melanggar pasal 28 uu no 32 th 2004 tentang  Pemda. Juga melanggar perda no 13 tahun 2007 tentang  retribusi ijin gangguan,” tegasnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) setempat ataupun langsung dari Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.

“Belum bisa. Tadi sih masih rapat beliau,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkot Tangerang, Achmad Sugiharto Bagja.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine, menyesalkan, jika memang benar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan rekomendasi kelonggaran untuk pihak pionirbeton.

“Tidak dibenarkan jika walikota memang beri rekomendasi kelonggaran waktu,” ujar Herry Rumawatine, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rabu (02/7/2014).

Sebab, lanjut Herry, keberadaan Pionirbeton disitu dalam rangka penunjang kerja pembangunan Mall Bale Kota. Dan diketahui bersama bahwa proyek pembangunan Mall Bale Kota sudah selesai.

“Lagi pula tata ruang wilayah itu jelas, untuk perdagangan dan jasa. Jadi apa dasarnya kalau memang walikota kasih rekomendasi kelonggaran waktu,” tegasnya.

Dengan demikian, pihaknya juga memastikan, akan segera memanggil pihak Pinonirbeton Plant Bale Kota, untuk dimintai kejelasan persoalan itu.

“Kami akan secepatnya panggil pihak pionirbeton. Kemungkinan Jum’at nanti kami akan panggil untuk dimintai kejelasannya,” pungkasnya. (source via K6)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top