Connect with us

GAPENSI: Kontraktor Yang Diblacklist Bukan Anggota Gapensi Tangsel

BANTEN OKE

GAPENSI: Kontraktor Yang Diblacklist Bukan Anggota Gapensi Tangsel

kontraktor_gapensi18.143.23.153- Sebanyak 16 perusahaan kontraktor yang bermasalah tidak tergabung dalam Gabungan Pengusaha  Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kota  Tangsel.

Perusahaan tersebut berasal dari luar kota setempat. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua I  Gapensi Kota Tangsel Harun Alrasyid
saat ditemui diruang kerjanya.  “Kontraktor yang diblacklist oleh Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman bukan anggota kita (Gapensi Tangsel),” ungkapnya, Kamis (3/7).

Menurut dia, pihaknya mendukung langkah  DTKBP bertindak tegas untuk  mendaftar hitamkan ke 16 perusahaan konstruksi tersebut sudah tepat. Dari 16 perusahaan yang diblacklist  berasal dari provinsi atau Serang dan Pandeglang.

“Satu kontraktor yang terkena blacklist, yakni CV Bintang Advisa, memang berasal dari Kota Tangsel. Namun, perusahaan itu tidak berada di bawah  naungan Gapensi Kota Tangsel, melainkan  Gapeknas (Gabungan Pengusaha Konstruksi  Nasional) Kota Tangsel,” katanya.

Menurutnya tindakan tegas tersebut dinilai tepat, lantaran untuk memberikan pembelajaran bagi kontraktor  terkena blacklist. Perusahaan yang diblacklist tidak diperbolehkan mengikuti tender dan mengerjakan  proyek selama dua tahun berturut-turut.

“Gapensi mendukung apa yang sudah dilakukan Pemkot Tangsel. Toh keputusan Pemkot Tangsel itu sebagai upaya menata pembangunan di Tangsel ke arah yang lebih baik,” ucapnya.

Kedepannya untuk mengantisipasi terjadinya perusahaan bermasalah, pihaknya bakal melakukan  pelatihan kepada anggotanya. Agar saat  mengerjakan proyek tidak menyalahi  aturan dan dapat menyelesaikan tepat  waktu.

“Untuk menambah pengetahuan pengusaha,  kita akan hadirkan dari Kejaksaan Negeri. Nanti akan membahas soal tata cara lelang melalui elektronik dan aspek hukumnya. Ini upaya kami membina perusahaan yang ada di bawah Gapensi Kota Tangsel,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Bangunan DTKBP Kota Tangsel Muqodas menuturkan terdapat 16 kontraktor diblacklist.  Diantara lain PT Ilham yang mengerjakan  SD Negeri Sawah 5 dengan nilai kontrak Rp 5,1 miliar. Kemudian CV Bintang  Advisa yang mengerjakan SD Negeri Serua 2 senilai Rp 1,7 milar.

Selain itu, ada CV Cahaya Sari yang mengerjakan SD Negeri Cilenggang 2 senilai Rp 2,8 miliar. PT Sambada yang mengerjakan SD Negeri Serpong 2 dengan nilai kontrak Rp 3,9 miliar, PT Surtini  yang mengerjakan SD Negeri Rawa Buntu 1
senilai Rp 5,8 miliar, dan CV Farhan Banten yang mengerjakan SD Negeri Cabe Ilir 1 dan 2 senilai Rp 4,9 miliar.

“Mereka ini wanprestasi. Artinya tak bisa menyelesaikan proyek pembangunan  di Kota Tangsel. Mereka dikenai sanksi blacklist dan tidak boleh mengikuti  tender pekerjaan Pemkot Tangsel selama  dua tahun, yakni dari 2014 hingga 2015,” ucapnya. (source via TN)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top