Connect with us

DPPKAD: Tak Semua Aset Hilang Harus Diganti

Info SKPD

DPPKAD: Tak Semua Aset Hilang Harus Diganti

aset_daerah_ilustrasi18.143.23.153- Banyak orang beranggapan, setiap barang atau aset pemerintah daerah hilang harus diganti. Padahal tak semua perkara kehilangan barang milik daerah berujung pada ganti rugi. Jika terbukti, aset tersebut hilang tidak sengaja, maka tidak harus mengganti.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Fuad, ada dua cara memroses aset daerah yang hilang.

“Berdasarkan ketentuan, penyelesaian kerugian atas hilangnya barang milik daerah dapat dilakukan dengan dua cara,” ujarnya, Minggu (22/3).

Pertama, kata Fuad, melalui upaya damai. Cara ini bisa ditempuh manakala pelaku atau subjek yang dinilai menghilangkan aset mengakui lalai. Sehingga, atas kesalahannya it mengakibatkan hilangnya barang milik daerah. “Kedua melalui Mahelis Pertimbangan Tuntutan Gantu Rugi (MPTGR),” imbuhnya.

“MPTGR” ini, dilakukan apabila pelaku atau subjek memiliki bukti atau saksi bahwa hilangnya barang milik daerah terjadi bukan karena kelalaiannya atau kesalahannya, melainkan karena kondisi force majeur,” ujarnya.

Kondisi force majeur artinya, suatu kondisi yang tidak bisa terelakkan. Contohnya, bencana alam, tindak kriminal, peperangan dan sebagainya.

Kemudian dalam sidang MPTGR inilah,  diputuskan apakah kehilangan tersebut benar-benar karena force majeur atau karena kelalaian atau kesalahan si pemegang aset. “Ketentuan inilah yang menyebabkan keputusan terhadap ganti kerugian atas hilangnya barang milik daerah menjadi berbeda-beda,” ujar Fuad.

Perbedaan ini mengacu kepada keputusan majelis yang menyatakan bahwa apakah subjek yang dituntut harus mengganti kerugian secara pribadi karena memang melakukankelalaian, ditanggung bersama-sama oleh beberapa orang yang ikut bertanggung jawab (tanggung renteng), diberikan keringanan, atau tidak diharuskan untuk mengganti karena memang bersifat force majeur.

“Kasus force majeur adalah ketika kerugian atau kehilangan terjadi disebabkan hal-hal yang berada di luar kekuasaan subjek. Sebagai contoh, pemegang aset telah melakukan upaya perlawanan untuk mempertahankan barang atau aset milik daerah tersebut, yang ditunjukkan dengan bukti kuat dan saksi yang kuat seperti visum dan sebagainya,” jelas Fuad lagi.

Dalam kasus hilangnya mobil merek Toyota Camry, milik dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel juga demikian. Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi telah memutuskan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada, sekda tidak layak untuk dikenakan ganti rugi.

Dengan alasan, ia memiliki bukti dan saksi bahwa kehilangan kendaraan itu bukan karena kelalaian. “Perlu diketahui juga bahwa keputusan pembebesan dari ganti kerugian, bukan hanya terjadi di kasus Bapak Sekda, tapi ada juga kasus yang lain. Sekali lagi semuanya tergantung kepada kronologis kejadian, saksi dan bukti,” paparnya.  (source: tangerangekspres/printing)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top