Connect with us

1 Ton Ganja Siap Edar Disita Polsek Pamulang

Info Tangsel

1 Ton Ganja Siap Edar Disita Polsek Pamulang

melinting_ganja18.143.23.153- Jajaran kepolisian di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali membongkar jaringan besar peredaran narkotika jenis ganja. Minggu (8/12), petugas dari Polsek Pamulang mengungkap penangkapan tiga bandar dengan barang bukti ganja kering seberat 1 ton.

Penangkapan dilakukan secara terpisah di dua tempat berbeda di wilayah Wisma Tajur, Ciledug, Kota Tangerang dan Tajur Halang, Bojong Gede, Bogor. Ketiga tersangka masing-masing seorang wanita berinisial EKM, 50 dan anaknya JF, 31, serta AE, 50.

“Penangkapan bermula dari informasi warga, kalau di rumah EKM dan JF sering terjadi transaksi narkoba,” terang Kapolsek Pamulang, Komisaris Muhammad Nasir, Minggu (8/12).

Dari informasi tersebut setelah dilakukan pengembangan, polisi membentuk dua tim di lokasi terpisah guna melakukan penyergapan. Langkah awal pengintaian dilakukan terhadap tersangka JF dan EKM selama tiga jam dari pukul 23.00-02.00 Wib. Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan 4 kilogram ganja.

Sukses menangkap tersangka JF dan EKM, tim lain yang sudah melakukan pengintaian di rumah AE pun mulai bergerak. Saat berhasil masuk ke dalam rumah, AE sempat enggan menyebutkan lokasi penyimpanan ganja miliknya. Setelah digeledah, dari kamar di lantai 2 yang sengaja dikunci tersangka, polisi menemukan ratusan paket besar ganja kering siap edar dalam karung sebanyak 1 ton.

“Beberapa jam ditunggu tidak juga keluar, petugas terpaksa masuk ke rumah AE setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan, ketua RT dan RW setempat. Di kamar lantai 2 memang terus dikunci karena hanya tersangka saja yang dapat masuk dan sangat dirahasiakan kepada keluarga lain,” paparnya.

Dikatakan Nasir, tersangka memperoleh barang haramnya dari daerah Aceh. Untuk sampai ke tangan, jaringannya sengaja membawa ganja yang sudah dipesan lewat jalur laut. Ia pun mempertegas bahwa AE merupakan pemain lama dalam bisnis haram peredaran ganja karena merupakan residivis pada kasus serupa.

“Terakhir AE baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar dua tahun lalu,” jelas Nasir.

Kepada wartawan, EKM mengaku baru sebulan berkecimpung di bisnis haram tersebut. Perannya sendiri hanya membantu anaknya JF menjual ganja kepada pembeli dengan alasan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Setelah suami meninggal sebulan lalu saya bingung harus cari makan dari mana. Makanya saya bantu anak saya. Kalau sama AE saya enggak begitu kenal karena yang biasa pesan anak saya,” ceritanya.

Kini ketiga bandar ganja harus mendekam di sel tahanan polsek Pamulang karena terbukti melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 111 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. (mt/to)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top