BANTEN OKE
MK Menangkan Arief-Sachrudin
 18.143.23.153 – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memenangkan pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang terpilih melalui amar putusan yang dibacakan, Selasa (19/11/2013).
Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva menyebutkan, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk menetapkan pasangan calon walikota Arief R Wismansyah dan Sachrudin sebagai pasangan terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tangerang.
Di dalam putusan itu MK menjelasan bahwa perolehan suara masing-masing pasangan calon yang bertarung pada Pilkada Kota Tangerang untuk pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar memperoleh 45.627 suara, pasangan Tubagus Suwandi Gumelar-Suratno Abubakar 121.375 suara, pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad 187.003 suara dan pasangan Arief-Sachrudin 340.810 suara.
Atas keputusan itu, maka MK memberikan kesimpulan tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Bunyi dari putusan itu adalah memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk menetapkan hasil penghitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon, sudah sesuai.(SM/Republika)