Connect with us

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Lebak

BANTEN OKE

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Lebak

mk_ilustrasi18.143.23.153- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan supaya KPU Lebak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Lebak. Keputusan tersebut diambil, karena MK menilai pelaksanaan Pemilukada di Lebak dicederai dengan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi yang digelar, Selasa (1/10/2013) sore. Sementara, perintah supaya di Kabupaten Lebak digelar PSU termaktub dalam putusan MK, Nomor 111/PHPU.D-XI/2013, yakni Majelis Hakim Konstitusi Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Periode 2013-2018, tanggal 8 September 2013; juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Menanggapi putusan itu, sekertaris pemenangan pasangan Iti – Ade, Khaerul Umam mempertanyakan atas pertimbangan majelis  hakim MK yang menerima gugatan pasangan Amir Hamzah – Kasmin. Bahkan Khaerul Umam menilai, majelis hakim MK telah mengabaikan suara rakyat yang telah mendukung pasangan Iti – Ade.

“Disebelah mana masifnya, dan jelas kami merasa kecewa,” ujar Khaerul Umam saat hubungi.

Kendati kecewa, Khaerul Umam mengaku pasangan Iti – Ade akan menang dan suaranya akan lebih tinggi pada Pilkada yang digelar sebelumnya.

“Kami harus siap, dan bahkan kami sangat yakin bisa memenangkan suara hingga 70%,” terang dia.

Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lebak Ace Sumirsa Ali mengatakan, sebagai anggota Panwas sudah memiliki kewajiban untuk mengawasi pemungutan suara ulang (PSU).

“Walaupun MK tidak memerintahkan, kami akan tetap melakukan pengawasan, karena itu fungsi kami sesuai undang-undang,” terangnya.

Sebelumnya,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak pada 8 September 2013 lalu, secara resmi menetapkan pasangan anak bupati Lebak Mulyadi Jayabaya, Iti Oktavia yang berpasangan dengan Ade Sumardi, dalam rapat pleno Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih.  Pasangan ini, mengalahkan dua calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah – Kasmin dan pasangan Pepep Faisaludin – Aang Rasidi.

Penetapan pasangan yang digelar di Hotel Mutiara, Kabupaten Lebak ini, Iti Oktavia (anggota DPR dari Partai Demokrat) – Ade Sumardi (Ketua DPC PDIP Lebak) yang diusung Partai Demokrat, PDIP, Hanura, Gerindara, PPP, PKS, PKNU, meraih suara terbanyak yaitu 407.156 suara (62,37%).

Untuk suara Amir Hamzah (Wakil Bupati Lebak saat ini) – Kasmin, yang didukung Partai Golkar meraih  226.440 suara (34,69 %). Sedangkan pasangan Pepep Faisaludin – Aang Rasidi, yang maju dari perseorangan meraih suara sebanyak 19.163 (2,94%). Dalam Pilkada Lebak ini memiliki tingkat partisipasi 74,60%. (sumber: bantenhits.com)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top