Connect with us

Pembahasan Upah Minimum Kota Tangsel Berlangsung Alot

Info Tangsel

Pembahasan Upah Minimum Kota Tangsel Berlangsung Alot

buruh_ilustrasi18.143.23.153- Rapat pleno penetapan Upah Minimum Kota (UMK) yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dirasa tidak berjalan dengan mulus.

Hal ini terlihat dari belum ditentukannya besaran UMK Tangsel untuk tahun 2014 oleh Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat.

“Pembahasannya masih alot. Belum ada kesepakatan penetapan KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” ujar Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinsosnakertrans Kota Tangsel, Suyatman Ahmad, Selasa (29/10/2013).

Menurutnya, penentuan standar UMK harus memenuhi persyaratan mutlak. Yakni melaksanakan kajian terkait harga dari 60 komponen barang kebutuhan mendasar bagi tenaga kerja. “Untuk hal ini kita masih belum rampung,” ujar Suyatman.

Suyatman mengklaim, kajian atas KHL harus dapat dirampungkan sebelum pergantian tahun. Dan, bagi wilayah kabupaten/kota yang belum menentukan besaran dan menyerahkan dokumen KHL, masih bisa ditunggu.

Ketentuan itu, lanjutnya, diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL.

“Batas waktu yang diberikan hingga pekan ketiga November besok atau 20 November. Selanjutnya dokumen harus dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Banten,” kata Suyatman lagi. (K6/yud)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top