Connect with us

Perusahaan Yang Telat Berikan THR Akan Diumumkan Di Media Massa

BANTEN OKE

Perusahaan Yang Telat Berikan THR Akan Diumumkan Di Media Massa

uang_thr_ilustrasi18.143.23.153- Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengingatkan, perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan ketentuan akan diumumkan di media massa.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Hudaya Latuconsina, Selasa (15/7). Ia mengakui, tim Disankaertrans Provinsi Banten sudah monitoring dan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan, terkait pembayaran THR.

“Pada minggu kedua Ramadan, kami sudah turun ke lapangan untuk mengetahui kesiapan perusahaan. Sejauh ini, kami belum mendapatkan laporan atau temuan perusahaan yang tidak mau memberikan THR,” ujarnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) No. SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran THR tahun 2014, THR paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran.

“Surat edaran sudah kami sampaikan ke kabupaten/kota dan perusahaan. Dalam SE disebutkan, paling lambat THR diberikan tujuh hari sebelum Idul Fitri atau H-7,” ujarnya.

Untuk mempertegas SE Menakertrans, kata Hudaya, Disnakertrans akan membuat surat keputusan (SK) tentang pembayataran THR kepada karyawan. Masih terkait THR, Disnakertrans akan rapat koordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota.

“Dalam SE Menakertrans sudah sangat jelas, THR dibayar sesuai masa kerja. Bahkan bagi karyawan yang baru bekerja 1,5 bulan diberikan THR sesuai dengan masa kerja,” ucapnya.

Besaran THR diberikan perusahaan kepada karyawan yang telah permanen atau tetap minimal sama dengan upah minimum kabupaten/kota. “Kalau kemampuan perusahaan itu dapat memberikan THR lebih besar dari ketentuan, itu bagus,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten sudah menerbitkan SK Gubernur No. 561/Kep.582-Huk/2013 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten tahun 2014. Dalam SK disebutkan, UMK Kabupaten Lebak senilai Rp1.490.000, Kota Serang Rp2.166.000, Kabupaten Pandeglang Rp1.418.000, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp2.442.000, Kabupaten Tangerang Rp2.442.000 dan Kota Tangerang senilai Rp2.444.301. Sedangkan SK Gubernur Banten No. 461/Kep.583-Huk/2013 tanggal 27 November tentang Penetapan UMK Kabupaten Serang tahun 2014 senilai Rp2.340.000. (source via bantenposnews.com)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top