Connect with us

UMK Tangsel Lebih Tinggi Dari DKI Jakarta

Info Tangsel

UMK Tangsel Lebih Tinggi Dari DKI Jakarta

buruh_ilustrasi18.143.23.153- Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang Selatan menetapkan upah minimum kota (UMK) Tangsel tahun 2014 sebesar Rp 2.442.000. Jumlah itu lebih besar dibanding UMP DKI Jakarta yang sebesar Rp 2.441.000.

“UMP yang disepakati cuma lebih besar Rp 1.000 dari UMP yang ditetapkan DKI Jakarta,” kata Darul Lubis, anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang Selatan, perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Tangsel, Senin (18/11/2013).

Darul mengatakan, penetapan UMK Tangerang Selatan terpaksa diterima untuk mencegah konflik. Anggota Depeko dari unsur buruh pun menghendaki UMK hanya lebih besar Rp 1.000 dibanding UMP Ibu Kota, meski awalnya bersikukuh sebesar Rp 3.005.161 dalam rapat pembahasan UMK di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Serpong Utara.

Sementara itu, unsur pengusaha hanya bersedia memberikan UMK sesuai nilai kebutuhan hidup layak (KHL), yakni Rp 2.226.560.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kota Tangsel Suyatman Ahmad mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan penetapan UMK ini ke Pemerintah Provinsi Banten agar ditandatangani Gubernur Ratu Atut Chosiyah.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Bekasi menetapkan UMK 2014 sebesar Rp 2.441.954. Hal itu disepakati berdasarkan voting terhadap tiga pilihan, yaitu angka UMK usulan Apindo, usulan serikat pekerja, dan usulan pemerintah.

Apindo mengusulkan UMK 2014 sesuai angka KHL, yaitu Rp 1.961.667; UMK usulan serikat pekerja lebih dari Rp 2.490.000; dan usulan UMK dari Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 2.441.954. Sedangkan upah minimum kelompok II Rp 2.686.249 dan kelompok I Rp 2.814.108.

Depeko Depok telah menyepakati UMK 2014 sebesar Rp 2.397.000 atau naik 17,4 persen dari UMK Kota Depok 2013. Diah Sadiah, Ketua Depeko Depok yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, mengatakan, kesepakatan itu sudah terjadi berdasarkan KHL yang sudah ditetapkan sebesar Rp 2.169.859. (kmps)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top