Connect with us

Tangsel, Jangan Sampai Tragedi Pemekaran Daerah

TokohKita

Tangsel, Jangan Sampai Tragedi Pemekaran Daerah

taufik_maulid_tangselKata “daerah,” jika mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang Pemda adalah daerah otonom. Yakni kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah, dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatnya.

Sementara pemekaran, dijelaskan dalam pasal 4 ayat (3) UU yang sama, pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersanding atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Di ayat empat (4) disebutkan,  pemekaran dari satu daerah menjadi (2) dua daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.

Jadi yang dimaksud dengan pemekaran daerah adalah pembagian sebuah wilayah beserta penduduknya (masyarakat hukum) menjadi bagian yang lebih kecil, dengan segala konsekuensinya.

Menurut Bahasa Indonesia, “mekar” dari diartikan berkembang dari suatu keadaan. Menjadi “lebih baik, lebih indah, lebih besar, lebih luas, lebih banyak, lebih berat.” Apa yang lebih? Tak lain adalah bertambahnya jumlah daerah alias lebih banyak, birokrasi mendadak membengkak, karena kebutuhan sumber daya manusia (SDM) dalam hal ini PNS untuk mengisi SKPD, jumlah uang yang dikelola pemerintah daerah baru berlipat, muncul mobilitas sosial baru-karena mata rantai ekonomi dari hulu ke hilir terputus atau kosong terbawa daerah induk, setidaknya terganggu. Kemudian terbentuk sumber konflik baru, karena ada kekuasaan baru.

Pemekaran daerah, sebuah tragedi atau konsep keberpihakan publik. justru yang terjadi adalah panggung politik yang melihatkan gejala patologi seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, kegagalan pelayanan, in-efisiensi, ketamakan elite, kebangkitan politik etnis, egoisme oligarki (Cornelis Lay, Dosen Fisip UGM).

Sementara untuk mengukur kinerja sebuah pemerintahan, khususnya di daerah, ada lima indikatornya. Yaitu keselarasan, bagaimana terbangun sebuah harmonisasi. Kemudian, adanya keseimbangan. Yang dimaksud keseimbangan adalah bergaining power yang selaras, adalagi keserasian yang memicu tingkat empati tinggi dalam mengurusi daerah. Dua lainnya adalah menjaga dinamika dan keberlanjutan siklus interaksi antara instrumen pemerintah daerah, termasuk di dalamnya masyarakat.

Semua kembali pada kesadaran politik manusiawi kita semua!

Oleh: Taufik Moch. Amin, Tokoh Pemuda, Ketua Forum Masyarakat Serpong Peduli (Formasi)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top