Info Tangsel
Tangsel Sudah Terbitkan 42 Peraturan Daerah, Apa Saja Itu?
18.143.23.153- Sejak dimekarkannya Kota Tangerang Selatan dari Kabupaten Tangerang tahun 2008 lalu, Pemkot Tangsel tergolong rajin menerbitkan peraturan daerah (Perda). Tercatat sudah 42 Perda yang diproduksi selama tahun 2010 hingga 2013.
Kepala Sub Bagian Rancangan dan Pengkajian Perundang-undangan, pada Bagian Hukum Kota Tangsel M Ervin Ardani mengatakan, pada tahun 2010 sebanyak delapan Perda telah terbentuk, diantaranya adalah perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Pajak Daerah dan Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya pada tahun 2011, 15 Perda Berhasil diterbitkan. Seperti Perda Izin Gangguan (Ho), Perda Penyelenggaraan Perhubungan, Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel 2011-2016.
Pada tahun 2012, juga berhasil diterbitkan 14 Perda, antara lain, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Perda Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangsel, Perda Perubahan Status Lima Desa Menjadi Keluarahan serta Perda Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“42 perda itu masing-masing memiliki materi yang berpihak kepada masyarakat Kota Tangsel. Perda itu juga baru diterbitkan setelah dua tahun Kota Tangsel secara resmi menjadi daerah otonom baru. Dengan adanya perda ini, aturan-aturan sudah dimiliki sendiri dan sudah tidak perlu lagi mengacu kepada peraturan dari pemerintah induk,” karta Ervin.
Kepada Bagian Hukum Kota Tangsel Ade Iriana mengatakan, Pemkot Tangsel sudah berupaya membentuk perda yang berpihak kepada masyarakat. Selanjutnya perda akan disosialisasikan secara bertahap kepada masyarakat luas. Demikian perda ini dilandaskan lantaran Walikota Airin Rachmi Diany sangat peduli agar perda ini sampai hingga lapisan masyarakat di tingkatan RT dan RW.
“Alhamdulillah sudah ada 42 Perda, dan seluruh perda tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas. Dan awal tahun ini akan kami terbitkan lagi 5 dari 13 perda yang ditarget selesai hingga akhir tahun, seperti tentang pemakaman dan Penguburan Jenazah, Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, Pengelolaan Sampah dan Sistem Kesehatan Kota,” pungkasnya. (Source: Pane/Deddy/SN)