Connect with us

DPRD Tangsel Klaim Raperda Miras Sudah Final

Info DPRD

DPRD Tangsel Klaim Raperda Miras Sudah Final

Gedung-DPRD-TANGSEL18.143.23.153- Adanya sikap keberatan dari kalangan pengusaha terkait rencana diterbitkannya regulasi minuman keras (miras), kiranya tidak mampu membuat lembaga legislatif di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bergeming.

Sebaliknya, Dewan Tangsel menganggap rencana penerbitan regulasi larangan menjual miras bagi semua dunia usaha tanpa kecuali tersebut, dianggap sudah final.

“Sudah tidak bisa diganggu gugat. Saat ini draftnya tinggal menunggu revisi pada beberapa pasal saja,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Tangsel, Sudarso, Jum’at (29/11/2013)

Ketua Pansus Raperda penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan itu menganggap, adanya penolakan dari kalangan pengusaha hiburan adalah hal biasa.

Sebab, semua pihak punya kepentingan. Dan, telah dicapai mufakat dalam mengkombinasi dari pendapat-pendapat yang ada.

“Dalam setiap pembuatan aturan, pro dan kontra kan hal biasa. Tinggal bagaimana menjelaskannya saja,” ujarnya.

Sudarso berpesan, lembaga eksekutif harus konsisten terhadap klausul yang tertuang di dalam draft payung hukum tersebut.

Alasannya, bila tidak direalisasikan maka pembuatan peraturan daerah di atas jadi percuma.

“Eksekutif sebagai pelaksana perda harus benar-benar menjalankan aturan. Dan, kita juga akan ikut dalam penegakkan Perda ini,” ujar politisi asal partai berlambang padi dan bulan sabit itu.

Diketahui, Kota Tangsel telah menghapus klausul soal pembatasan lokasi dan golongan tempat yang boleh menjual miras. Artinya, dalam Perda tersebut tidak diperkenankan ada peredaran miras.

Sebelumnya, dalam Raperda tersebut diusulkan pembatasan lokasi penjualan minuman beralkohol berdasarkan golongan.

Golongan A yang kadar alkoholnya antara 1 persen hingga 5 persen boleh di jual di restoran yang menyediakan fasilitas hiburan.

Sedangkan golongan B dengan kadar alkohol antara 5 persen hingga 20 persen. Sementara golongan C dengan kadar akohol antara 20 persen hingga 55 persen hanya boleh dijual di hotel bintang 3-5 saja.(k6/yd)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top