Info Tangsel
UMK Tangsel tidak lebih besar dari UMK DKI Jakarta
18.143.23.153- Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum menetapkan upah minimum kota (UMK) karena masih menunggu penetapan dari DKI Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kota Tangsel Purnama Wijaya mengatakan, semua daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta tidak akan mendahului dalam hal penetapan UMK dan tidak akan melampaui angka UMK yang ditetapkan Jakarta. “Kami masih menunggu hasil rapat penetapan UMK Jakarta. Kami tidak akan menetapkan UMK lebih tinggi dari Jakarta,” ungkapnya, Senin (12/11).
Dikatakan, dari hasil kajian yang ada, saat ini ada dua angka kebutuhan hidup layak (KHL) Tangsel, pertama Rp 1.760.000 dan kedua Rp 1.745.000. “Saya kira angkanya tidak akan jauh berbeda dengan KHL, bisa lebih bisa kurang, yang jelas tidak akan melampaui UMK Jakarta,” kata mantan Camat Ciputat Timur.
Menurutnya, dasar penetapan KHL sangat memungkinkan bahwa UMK Tangsel akan meningkat dari tahun 2012 sebesar Rp 1.529.000. terkait adanya desakan buruh yang menginginkan UMK antara Rp 1,9 juta sampai Rp 2,8 juta, ia menegaskan, desakan tersebut harus dikaji terlebih dahulu sebab harus menyesuaikan dengan kesiapan pengusaha.
“Kalau permintaan boleh-boleh saja, semua tergantung hasil UMK Jakarta. Kalau kami paksakan UMK terlalu tinggi banyak pengusaha yang tidak siap,” ujarnya. (RB/TO)