Connect with us

Komitmen Pemkot Tangsel Terhadap Keberhasilan Implementasi HAM

Info Tangsel

Komitmen Pemkot Tangsel Terhadap Keberhasilan Implementasi HAM

Komitmen dan keseriusan Pemerintah yang didukung peran masyarakat dalam implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki peranan penting. Sesuai dengan tugas konkret di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia  yang mengatur bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban di dalam harmonisasi tatanan kehidupan bermasyarakat.

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Bennyamin Davnie, dalam sambutannya  berharap dalam melaksanakan sebuah program yang pastinya terdapat muatan HAM harus sesuai dengan Rancangan Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) melalui berbagai indikator. Setiap program pembangunan digulirkan berasal dari pajak dan retribusi yang telah dibayarkan masyarakat melalui lembaga di Pemerintah Pusat dan Daerah. Oleh karena itu, menjadi sangat penting bila didalam sebuah penyelenggaraan pemerintahan terutama yang bersifat pelayanan langsung terhadap masyarakat dilakukan dengan pola-pola yang lebih bersahabat.

“Dalam penyelenggaraan jangan membuat program yang sulit dan tidak bisa dilaksanakan. Saya memiliki harapan besar kepada kaum-kaum muda di jajaran Pemerintah Daerah, bahwa kita membutuhkan pegawai yang cerdas, tidak ambisius,” harap Wakil Walikota Benyamin, yang langsung secara resmi membuka acara Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) kepada Panitia Ranham Tahun 2011-2014 di gedung German Centre, Serpong, Kamis, 25 April 2012.

Sementara itu, Kepala Bagian Dokumentasi dan Informasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri – Muzamin, menjelaskan, kemajemukan suku dan ras menjadi salah satu pemicu terjadinya pergeseran yang berujung pada terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia. Sehingga, faktor pendidikan tentang HAM sangat penting dan diharapkan juga mampu memahami Standar Operasional Pelayanan (SOP), yakni prosedur, substansi dan kewenangan.

“Tidak semuanya harus di tindaklanjuti dengan kegiatan. Dalam menyikapi sebuah persoalan juga harus dilihat dari berbagai perspektif dan cara penanggulangan yang tepat,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Sub Bidang Publikasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM, Thoman Pasaribu, mewakili Direktorat Jendral HAM yang berhalangan hadir menyampaikan mekanisme pembentukan panitia kelompok kerja Ranham. Menurut Thoman, pendidikan dan pemahamam mengenai HAM sangat penting. Hal tersebut diawali dari aparatur negara yang terdiri dari berbagai institusi, terkait penerapan 10 norma standar HAM. Diantaranya, setiap warga negara wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kabupaten/kota secara gratis. Pelayanan komunikasi masyarakat untuk diketahui siapa pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap masalah tertentu.

“Dari semua harmonisasi yang ada ini harus ada pemantauan, evaluasi dan pelaporan tentang RANHAM serta bisa terintegrasi antara satu dengan yang lainnya,” kata Tomas.

Pada acara yang diselenggarakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan ini, bertindak selaku moderator – Sunaryo dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenhuk HAM)Provinsi Banten. Hadir juga Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Tangerang Selatan Ahadi dan Asisten III Bidang Administrasi Umum Ismunandar beserta sejumlah pimpinan dan perwakilan di setiap SKPD. Serta Kepala Polsek Metro Serpong Komisaris Nico Andreano Setiawan dan perwakilan dari unsur TNI dan Kejari Tigaraksa.

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top