Info Tangsel
Airin: Tangsel Termasuk Zona Wilayah Menuju Bebas Korupsi
Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melaksanakan penandatanganan pakta integritas langsung di hadapan utusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Isi dari dokumen pakta integritas tersebut diharapkan benar-benar dilaksanakan sepenuh hati oleh pejabat maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Daerah.
Acara penandatanganan ini diawali pembacaan tujuh poin pernyataan pakta integritas oleh Kepala Sub Bagian Protokol pada Sekretariat Daerah Fuad M. Ketujuh poin tersebut diantaranya berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme secara tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas dan lain sebagainya.
Sedangkan penandatanganan pakta integritas secara simbolis dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dadang Sofyan. Kepala Inspektorat M Agusman, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Uus Kusnadi, Kepala Kantor Penanaman Modal Daerah Oting Ruhiyat dan Camat Pondok Aren Apendi.
Walikota Airin Rachmi Diany, dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan pakta integritas mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Menpan-RB Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintahan Daerah. Pada pasal 4 dinyatakan bahwa, pelaksanaan pakta integritas diwajibkan kepada para pimpinan di lingkungan Kementerian dan lembaga Pemerintahan Daerah.
“Sebelumnya bersama Wakil Walikota pada 20 Maret 2011 lalu di Serang juga telah melakukan penandatanganan pakta integritas dihadapan Gubernur Banten,” terang Walikota.
Walikota Airin menjelaskan, pakta integritas diwajibkan sebagai dokumen berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan untuk tidak melakukan KKN. Dokumen tersebut menurutnya, bertujuan untuk memperkuat kepemimpinan bersama dalam pemberantasan korupsi. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.
“Serta mewujudkan pemerintahan dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945 dan Pancasila,” terang Walikota.
Walikota menambahkan, bahwa Kota Tangerang Selatan bersama Kementerian dan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama kabupaten/kota lainnya telah dinyatakan sebagai wilayah yang akan bebas korupsi. “Dari 613 instansi, dipilih 160 instansi termasuk Kota Tangerang Selatan yang akan terus dipantau dan dilihat sampai 16 Desember pada Hari Anti Korupsi. Karena Tangsel termasuk zona wilayah menuju bebas korupsi,” ujar Walikota Airin.
Dalam kesempatan itu juga turut hadir Kepala Bidang Fasilitasi Pengembangan Program Anti Korupsi Kemenpan-RB – Rois Solihin. Dihadapan Walikota, Wakil Walikota – Benyamin Davnie dan Sekretaris Daerah – Dudung E Diredja serta sejumlah pejabat lainnya, Solihin menyampaikan pidato Kemenpan-RB – Azwar Abubakar yang berhalangan hadir. Serta menyatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi ke seluruh SKPD Kota Tangerang Selatan terkait regulasi pakta integritas.
Usai acara berlangsung, seluruh pejabat daerah yang hadir turut melaksanakan penandatanganan pakta integritas secara bergantian. Setelah itu, penandatanganan akan dilanjutkan kepada seluruh PNS di masing-masing SKPD.