Connect with us

Ini Restoran Yang Tidak Memiliki Izin dan Pajak

Kuliner

Ini Restoran Yang Tidak Memiliki Izin dan Pajak

18.143.23.153- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran. Hal ini beralasan karena pada tahun 2013 Pemkot berhasil meraup setoran sektor resto ini hingga melampaui target.

Kepala Bidang Non PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Chusnul Amanah menuturkan bahwa pada tahun 2013 yang lalu, Tangsel mampu meraup Rp 97 Miliar, padahal target saat itu ditetapkan hanya sebesar Rp 87 Miliar. Pada tahun 2014 ini target dinaikkan sebesar Rp 100 Miliar.

“Rp 100 Miliar itu dari jumlah resto sebanyak 470 resto,” ungkapnya. Meski memator setoran sejumlah itu, Chusnul menengarai, belum optimal. Sebab seiring tumbuh berkembangnya jumlah restoran ternyata masih marak restoran yang belum memiliki izin. Pemkot pun akan kehilangan potensi PAD hingga ratusan juta pertahun.

Berdasarkan data dari DPPKAD Kota Tangsel sebanyak 66 restoran dalam skala besar maupun kecil tidak bisa dipungut pajak lantaran belum berizin. Restoran tidak berizin ini tidak mempunyai Wajib Pajak (WP), sehingga pajaknya tidak dapat diambil.

Restoran tak berizin tersebut tersebar di tujuh kecamatan yakni, Kecamatan Pondok Aren sebanyak 35 restoran, Serpong sebanyak 13, Serpong Utara sebanyak tiga, Ciputat sebanyak empat, Ciputat Timur sebanyak tiga, Pamulang sebanyak empat, serta Setu sebanyak empat restoran.

Sedangkan restoran yang sudah mempunya wajib pajak hingga Januari 2014 sebanyak 470 resto. “Saya prediksi restoran yang tidak mempunyai WP lebih banyak. Karena kami masih melakukan penyisiran lokasi restoran yang ada,” tutur Chusnul. (tp/to)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top