Connect with us

420 Pelaku Industri Kecil Di Tangsel Mendapat Sertifikasi Izin Edar

Serpong

420 Pelaku Industri Kecil Di Tangsel Mendapat Sertifikasi Izin Edar

pusat_oleh_oleh_tangsel_0318.143.23.153- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel terus berupaya mendongkrak tumbuhnya usaha baru. Selain tumbuh, Industri Kecil dan Menengah (IKM) juga diharapkan bisa bertahan dan laku di pasaran. Untuk itulah, para IKM diberi fasilitasi izin edar.

Kepala Bidang Industri Diperindag Kota Tangsel Ferry Payacun mengatakan, mereka sudah menaruh target usaha baru untuk mendapatkan fasilitasi izin edar. Sampai akhir tahun ini, ditarget sebanyak 420 IKM bisa dibantu izin edarnya.

“Sekarang dilakukan secara bertahap, hari ini (kemarin, red), baru sebanyak 50 yang kita berikan fasilitasi,” terang Ferry, Jumat (10/7) di kantornya.

Ferry menjelaskan, pentingnya menumbuhkan usaha baru ini melihat faktor pendukung kemajuan ekonomi di Tangsel. Bahwa pertumbuhan laju ekonomi yang mencapai 8,4 persen, belum sepenuhnya didukung oleh sektor ekonomi kecil.

Sehingga, pemerintah terus berupaya agar perusahaan kecil ini maju dan bisa berkembang. “Tujuannya untuk meningkatkan perekonomian dan mengentaskan kemiskinan sekaligus mendongkrak perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Kaitannya dengan pemberian fasilitasi izin edar, kata Ferry, karena produk IKM khususnya pangan atau makanan olahan wajib memiliki izin itu. Jika tidak, maka produk tidak boleh dijual di pasaran. Secara langsung, masyarakat juga akan menolak produk itu.

“Disperindag, bekerja sama dengan Dinkes untuk memberikan fasilitasi izin edar ini,” tuturnya. Bentuk fasilitasinya, lanjutnya, memberikan kemudahan kepada para pengusaha IKM untuk mendapatkan izin edar tanpa dipungut biaya.

Cara ini, diyakini Ferry bisa mempermudah para pengusaha yang selama ini memiliki keterbatasan akses dan modal untuk hal itu. “Kalau produk pangan tidak ada izin edarnya, tidak boleh dipasarkan. Kita berikan fasilitasi dengan tetap memberikan syarat sesuai ketentuan yang ada,” katanya.

Adapun syarat-syarat mendapatkan izin edar di antaranya, produk dibuat di Tangsel, bahan yang digunakan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya seperti; formalin, rodamin B, boraks dan lain sebagainya.

Setelah itu, kata dia, produk IKM yang diberikan pengusaha akan diuji lab oleh Dinkes Tangsel. Hasilnya, akan diketahui bahwa produk dimaksud layak edar atau tidak. “Sabelum diuji, nanti ada tim yang mengaudit ke lapangan. Tim akan datang ke tempat pengolahan produk yang akan diuji,” jelas Ferry.

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top