Info SKPD
PPID: Puluhan Permohonan Permintaan Informasi Ditanggapi, Semua sesuai Undang-undang
18.143.23.153- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangsel kebanjiran permohonan informasi dari berbagai kalangan masyarakat. Banyaknya masyarakat yang meminta informasi ini menyusul diberlakukannya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan terbentuknya PPID Kota Tangsel.
Kebanyakan informasi yang diminta warga seputar laporan pertanggungjawaban dan keuangan yang sudah dijalani Pemkot Tangsel selama ini.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Sukanta mengatakan, setidaknya ada sekitar 36 surat permohonan keterbukaan informasi publik yang masuk ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangsel.
“Dari puluhan permintaan itu, semua kami tanggapi. Baik yang bisa diberikan infonya, ataupun yang kami tolak dengan berbagai penjelasan yang sudah dituangkan dalam undang-undang,†tutur Sukanta, Selasa (9/6/2015) siang.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, ada informasi yang diperbolehkan diberitahukan ke publik dan ada pula yang dikecualikan.
“Misalnya, seluruh program kerja dengan jumlah anggaran yang akan dipakai, harus diinformasikan,” ujarnya.
Sementara seperti pertanggungjawaban Surat Perjalanan (SPJ) dan keuangan, itu dikecualikan. Sebab, kedua hal di atas selain memang dikecualikan dan juga dilindungi undang-undang keuangan negara dan juga peraturan Kementerian Keuangan.
“Kalaupun soal anggaran apalagi untuk program kerja dan pembangunan yang dilelang, sudah ada secara terbuka di websitenya LPSE. Masyarakat pun bisa mengakses dan juga kalau memiliki kompetisi yang baik, bisa ikut dalam lelangnya,†tutur Sukanta.
Meski dikecualikan, bukan berarti tim PPID berdiam diri atau tidak merespon permintaan masyarakat atas keterbukaan publik. Melainkan ditanggapi dengan penjelasan yang memang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (to/btn)