Properti
Pengembang Cluster Harvest Bintaro Langgar Perda
18.143.23.153- Belum seminggu penyegelan yang dilakukan oleh Petugas Satpol PP Kota Tangsel terhadap cluster Harvest Bintaro di Jalan Merpati Raya pada 8 Oktober yang lalu, kini puluhan petugas Satpol PP kembali menggeruduk cluster yang tersebut.
Cluster Harvest Bintaro dengan luas lahan 1,2 hektar terdiri dari 82 rumah serta puluhan ruko yang terletak di Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat Kota Tangsel jelas-jelas mengangkangi pemerintah daerah setempat. Pasalnya, stiker segel yang dipasang Satpol PP telah dicopot oknum yang diduga dari pengembang cluster itu.
Kepala Seksi Penertiban Tempat Usaha Satpol PP Kota Tangsel Pranajaya mengatakan, pihaknya sudah menyegel cluster tersebut pada 8 Oktober lalu. Stiker segel yang terpasang di bagian pintu masuk cluster dan ruko ternyata sudah dicopot.
“Harvest Bintaro memang bandel, makanya kita lakukan pengawasan agar yang bersangkutan tidak melanggar ketentuan yang sudah ada,†kata Pranajaya, Rabu (15/10)
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Sarana Umum dan Tempat Usaha, Ponco Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat bakal memanggil pihak pengembang Harvest Bintaro berikut semua SKPD terkait yang ada di Tangsel. Sebab menurutnya, Harvest Bintaro yang beridiri tanpa site plan maupun IMB tersebut jelas-jelas sudah melanggar garis sepadan bangunan (GSB).
“Secepatnya kita panggil pihak Harvest dan SKPD terkait lainnya. Untuk saat ini kita baru buatkan surat pemanggilannya,†ungkap Ponco. (tp/to/foto: site plan ilustrasi)