Info Tangsel
Rawan Praktik Suap, Pilkada Tak Langsung Harus Ditolak
18.143.23.153- Kontroversi perihal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh anggota DPRD yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menuai beragam tanggapan. Tak terkecuali dari Anggota DPRD Kota Tangsel dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Abdul Hoir.
Seperti dikutip dari Harian Tangselpos, di Gedung DPRD Tangsel Abdul Hoir mengungkapkan bahwa RUU Pilkada tidak langsung atau melalui DPRD rawan praktik suap dan harus ditolak.
“Pilkada dipilih DPRD itu bisa jadi ajang menyuap anggota dewan. uang suap itu nilainya tidak akan sedikit. Ini yang kami khawatirkan jika kepala daerah betul-betul dipilih di DPRD,” ujar Hoir.
Ia pun menegaskan bahwa bila RUU Pilkada disahkan sama saja dengan merampas hak konstitusi rakyat Indonesia dan itu adalah bentuk kejahatan besar politisi pusat. “Hak konstitusi rakyat dirampas oleh Undang-Undang itu,” tandasnya.
Terkait Pilkada Tangsel 2015, Hoi yakin seluruh anggota DPRD Tangsel menginginkan proses demokrasi itu dipilih langsung oleh rakyat agar pemimpin yang terpilih benar-benar pilihan rakyat.
Hal itu dibenarkan juga oleh pengamat politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Maryogi. Pilkada dipilih DPRD akan melahirkan praktik transaksional atau suap di internal DPRD.
Dia memberi contoh pada Pemilu Legislatif yang lalu, para caleg menghabiskan uang cukup besar. Hal tersebut akan tidak berbeda jauh dengan Pilkada dipilih DPRD. “Kemungkinannya besar anggota dewan menerima suap dari kandidat,” tuturnya. (source via TP)