Info Tangsel
KH Saidih: Politik Uang Haram!
18.143.23.153- Memberi uang, menjadi salah satu cara para caleg untuk mendulang suara. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan tegas mengingatkan warga dan caleg untuk tidak melakukan politik uang. Dalam hukum islam, suap menyuap dengan tegas hukumnya haram.
Ketua MUI Kota Tangsel KH Saidih mengatakan bahwa praktik politik uang adalah haram. Larangan itu pun sudah tertuang dalam hadist. “Money politic (politik uang) melanggar aturan agama. Dalam hukum Islam, yang menyuap dan yang disuap hukumannya adalah haram,†ungkap KH Saidih, Minggu, (7/4).
MUI Kota Tangsel meminta kepada masyarakat untuk dapat berfikir cerdas, dengan cara menghindari politik uang. Selain itu, warga juga diminta berfikir terlebih dahulu, sebelum menentukan siapa calon yang bakal dipilih.
“Tolak politik uang, jika memang untuk mengarahkan memilih calon tertentu. Saya yakin masyarakat sudah cerdas dan religius,†katanya.
Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Zaki Mubarok mennuturkan bagi-bagi uang dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif tidak memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.
“Ini tidak baik. Saya sendiri sangat menyayangkan kondisi ini terus terjadi,†ujarnya. Ia memprediksi politik uang bakal terus terjadi pada pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014, hingga hari H pencoblosan. Selain itu, politik uang ini bakal membawa dampak lanjutan terhadap calon legislatif jika sudah terpilih.
“Caleg yang melakukan politik uang, pasti akan berfikir keras agar bagaimana mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan pada saat kampanye lalu. Ini berbahaya,†ucapnya. (te/to)