Connect with us

Tangsel Jadi Tempat Pencucian Uang Narkoba

Info Tangsel

Tangsel Jadi Tempat Pencucian Uang Narkoba

uang_ilustrasi18.143.23.153- BNN telah menetapkan Safriady alias Edy (37) bersama kakaknya Murdani (43) sebagai tersangka kasus penjualan narkoba dan pencucian uang. Sejumlah aset milik Edy yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba pun disita BNN.

“Dari hasil penyidikan kami, barang bukti yang didapat adalah Rp 13,7 miliar berupa aset tanah termasuk ruko, apartemen, rumah, dan uang cash,” ujar Kepala BNN Komjen (Pol) Anang Iskandar dalam konferensi pers di kantornya, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (29/4/2014).

Semua aset properti yang disita BNN atas nama Murdani yang tak lain adalah kakak Edy. Sebagian aset properti itu juga dijadikan lahan bisnis oleh Edy dan Murdani yang merupakan warga Aceh itu.

“Ada sebagian properti ini yang disewakan. Rukonya disewakan untuk berdagang,” jelas Anang.

Selain aset properti, BNN juga menyita empat mobil milik Edy dan Murdani. Selain itu ada juga 18 telepon genggam dan sejumlah uang cash yang diamankan.

Berikut daftar aset Edy di wilayah Tangerang Selatan yang disita BNN:

  • Satu unit rumah di Puspita Loka, BSD, Tangerang Selatan
  • Ruko empat pintu di Jurang Mangu, Tangerang Selatan
  • Satu rumah di Perum Anggrek Loka, BSD, Tangerang Selatan
  • Tanah di Jl Serpong Raya, Tangerang Selatan

(dtk/to)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top