Connect with us

Hujan Interupsi di Rapat Paripurna Tiga Raperda

Info DPRD

Hujan Interupsi di Rapat Paripurna Tiga Raperda

18.143.23.153- Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, dianggap berhalusinasi saat memberikan pendapat dalam rapat paripurna terkait tiga rancangan peraturan daerah.

“Kok bisa wali kota belum baca naskahnya, tapi sudah ngasih tanggapan. Ini kan lucu, sama dengan Walikota tengah berkhayal,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel Sugeng Santoso, seusai rapat paripurna, Kamis (17/10/2013).

Pernyataan Sugeng Santoso tersebut disampaikan, seusai Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie membacakan teks pidato wali kota Tangsel setebal 24 halaman.

Beberapa hal dalam pidato tersebut diberi catatan oleh DPRD, bahkan mereka juga mewarnai pembacaan tanggapan wali kota tersebut dengan hujan interupsi.

Yang menjadi bahan interupsi, salah satunya seperti dalam halaman lima di pidato tersebut, di mana Wali kota belum menerima naskah akademiknya ketiga raperda itu.

Wali kota beranggapan bahwa naskah akademik merupakan naskah asli penelitian atau kajian hukum terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk kepentingan penyususunan Raperda. Selain itu Raperda merupakan lampiran dari naskah Akademik.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam lampiran II angka 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sugeng menambahkan adanya komentar walikota yang mengaku belum membaca naskah akademik, tapi memberikan tanggapan, memperlihatkan Pemkot belum siap mengikuti rapat paripurna.

“Belum siap rapat, tapi tetap maksa ikut rapat, akhirnya seperti ini,” imbuhnya.

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie enggan memberikan komentar terkait hujan interupsi para wakil rakyat tersebut. Ia juga tidak menjawab saat ditanya Pemkot yang belum siap mengikuti paripurna.

“Wah enggak tahu kalau yang itu mah,” ujarnya.

Rapat paripurna membahas tiga usulan raperda inisiatif Dewan, yakni raperda tentang Corporate Social Responsibility, raperda tentang Pendidikan Diniyah, dan raperda tentang Pengelolaan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). (bantenhits)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top