Connect with us

Residivis Bekas Lapas Cilegon Diciduk Kembali Oleh Polsek Pagedangan

HUK-RIM

Residivis Bekas Lapas Cilegon Diciduk Kembali Oleh Polsek Pagedangan

Pria berinisial AM (32) terpaksa meringkuk kembali dalam jeruji besi setelah tiga minggu baru keluar dari tahanan, karena kembali menggeluti bisnis haram narkoba dan harus berurusan dengan unit reskrim Polsek Pagedangan.

Tersangka (AM) pria yang sekujur tangannya bertatto ini adalah warga Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dicokok oleh aparat kepolisian pada Selasa (16/2/2021) pukul 21.00 WIB malam.

Sedangkan barang bukti dari narkoba jenis sabu-sabu yang ditaruh dalam kantong plastik warna hitam tergantung di pagar seng belakang kios air galon Jalan Puskesmas RT 001 RW 011 Pondok Aren.

“Berawal dari pengguna narkoba yang kami tangkap di Pagedangan, kemudian dikembangkan ke pelaku Pondok Aren ini. Saat kami amankan dan lakukan penggeledahan. Di belakang kios galon air ditemukan Sabu sebanyak berat bruto 400,29 gram di plastik warna hitam tergantung di pagar seng. Tersangka mengaku barang tersebut milik temannya yang berada di Lapas Cilegon,” beber Kapolsek Pagedangan Akp Fredy Yudha Satria ditemani Kanit Reskrim Ipda Nurali Hambali, Jumat (26/2/2021).

Adapun sanksi yang diterima AM, dalam perbuatanya menjadi pengedar, pelaku akan diganjar sesuai dengan UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 dan pasal 112 yang berbunyi pelaku dapat dipidana mati atau penjara seumur hidup dan didenda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.

“Dengan mengamankan barbuk Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 400,29 gram yang apabila dirupiahkan berjumlah 465.000.000 rupiah dan mampu menyelamatkan sebanyak 10.000.000 juta jiwa,” pungkas Kanit Reskrim. (MSG/Red).

To Top