Info Tangsel
Advokat dan Aktivis Nilai Reformasi Birokrasi dan Revolusi Mental Jokowi Gagal, Karena Masih Ada Pejabat Premanisme
Era reformasi birokrasi jaman Jokowi dinilai Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik masih bobrok lantaran masih ada kasus kekerasan yang menimpa (alm) Topik Hidayat, Pegawai yang bekerja sebagai sopir pribadi Kepala Biro Humas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) Republik Indonesia.
Hardianto Apendi, Advokat muda Kota Tangsel sangat menyayangkan adanya tindak kekerasan yang menimpa Topik Hidayat (Alm) yang dilakukan oleh oknum pejabat Bapennas tersebut, pihaknya juga akan mengkonfirmasi kepada Kemendagri serta Kepala Bappenas guna menindaklanjuti kasus kekerasan yang dilakukan pegawainya tersebut.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus kekerasan tersebut, dan kita coba akan meminta kepada Kemendagri dan kepala Bappenas untuk menindaklanjutinya, dan sekaligus meminta Komnasham untuk menindak tegas pelaku premanisme,” kata Hardianto saat dikonfirmasi oleh awak media, di kawasan BSD, Senin (05/01/20).
Almarhum Topik meninggal akibat serangan jantung setelah mendapat kekerasan dari inisial PGA yang menjabat Kepala Biro Humas Bapennas, dan kini beliau meninggalkan seorang istri dan anak yang masih berusia tiga bulan.
“Secara hukum pidana pelaku tindak kekerasan harus diadili sesuai dengan KUHP pasal 351, dengan hukuman kurungan selama 7 tahun,” imbuh Hardi.
Disisi yang sama aktivis Anti Kekerasan Tangsel, Wawan Setiawan juga menilai bahwa revolusi mental yang digaungkan Pemerintahan Jokowi masih jauh dari kenyataan, karena masih adanya pejabat yg masih bersikap seperti preman.
“Di era reformasi birokrasi, masih banyak tindak kekerasan dan ini pastinya menjadi tamparan keras jntuk Presiden Jokowi lantaran kasus tersebut dilakukan oleh pegawainya sendiri,” terang Wawan.
Seperti yang dirilis dari media Mapolresta Tangsel, Minggu (29/12/19). Pihak Polres Tangsel melalui Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan upaya penyelidikan.
Dalam laporan pada 20 Desember 2019 itu, pelapor (Topik Hidayat) mengaku mendapatkan penganiayaan berupa pukulan oleh majikannya yang berinisial PGA.
“Betul, pelapor mengadukan soal penganiayaan yang dialaminya. Tetapi, sampai sekarang, kita masih proses penyelidikan, sambil menunggu konfirmasi lanjutan pihak keluarga,” tandasnya. (Dh).