Info Tangsel
Satresnarkoba Tangsel, Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 1.6 Kg
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Tangsel seberat 1,6 Kg jenis Sabu dan berhasil membekuk tiga tersangka yang diakui bahwa mereka sebagai pengedar Narkoba di wilayah Tangsel.
Dalam Konferensi Pers yang di pimpin langsung Kepala Polres Tangsel, AKBP Ferdy mengatakan bahwa tiga tersangka, SB alias Epul (38) asal Parung Bogor, AW alias Gogo (44) asal Jaksel, dan SW alias Penyimpanan (28) asal Serua Ciputat di tangkap di tempat yang berbeda dan mereka sebagai pengedar bagi para pengkonsumsi rutin obat terlarang tersebut.
“Kami bersama Satreskoba Polres Tangsel, berhasil membekuk para pengedar yang masing-masing diakui bahwa mereka termasuk jaringan luar negeri,” jelas Ferdy kepada awak media, di Hall Kantor Polresta, Rabu (28/11/18).
Dalam gelar konferensi pers tersebut, di gelar barbuk Sabu seberat 2.538,13 gram, Ekstasi 94 butir, dan H5 93 butir yang bila disesuaikan dengan harga pasar gelap Narkotika Sabu 3,8 milyar, Ekstasi 47 juta, dan H5 46 juta rupiah.
Yang bila beredar maka berpotensi merusak 25.568 orang penyalahgunaan Narkotika dengan ilustrasi 1 gram sabu berpotensi merusak 10 orang, 1 butir Ekstasi berpotensi merusak 1 orang pengguna, dan 1 H5 berpotensi merusak 1 orang pengguna.
Terhadap tersangka pengedar dikenakan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan UU RI No.35 th 2009 tentang Narkotika. Maka tersangka mendapat hukuman minimal 5 tahun penjara dengan denda minimal 1 milyar rupiah, dan mereka seumur hidup atau hukuman mati dan denda 10 milyar rupiah.
Disisi yang sama Kasat Satresnarkoba, AKP, Kresno Wisnu Putranto menjelaskan pihaknya akan mendalami kasus peredaran narkoba tersebut. “Kami masih mendalami info-info dari para pengedar yang sudah dibekuk, dan ini membutuhkan proses yang panjang,” ujar Wisnu saat didampingi Kapolres. (Dh)