Connect with us

Lindungi Buruh, Pemkot Terbitkan Surat Edaran Outsourcing

Info Tangsel

Lindungi Buruh, Pemkot Terbitkan Surat Edaran Outsourcing

18.143.23.153- Perlindungan terhadap buruh outsourcing akan ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat ini Walikota Tangerang Selatan akan mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan perusahaan alihdaya di Kota Tangerang Selatan.

Purnama Wijaya, Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengatakan, draft surat edaran tersebut sudah dibahas. Suratnya sudah masuk masuk di meja Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Selatan.

“Surat edarannya akan segera keluar. Tadi (kemarin) pagi, sudah selesai dibahas. Sekarang sudah ada di bagian hukum,” kata Purnama.

Purnama menjelaskan bahwa surat edaran itu mengatur pelaksanaan perusahaan outsourcing dalam mempekerjakan buruh. “Nanti saja lihat kalau sudah terbit. Nanti juga diedarkan,” ujar Purnama.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan Sugeng Santoso, membenarkan pembahasan itu. Dalam surat edaran tersebut berisi lima hal panduan bagi pengusaha outsourcing. Yaitu, panduan pekerjaan yang boleh diberikan kepada karyawan. “Isinya melarang pengusaha untuk memberikan pekerjaan outsourcing selain yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan,” katanya.

Lima pekerjaan yang direstui Undang-undang untuk outsourcing diantaranya adalah jasa petugas kebersihan, pertambangan lepas atau borongan, jasa keamanan, transportasi dan jasa catering. Selain lima jenis pekerjaan itu dilarang.

“Surat ini, akan diedarkan kepada pengusaha dan pekerja. Supaya pengusaha dan pekerja sama-sama mengetahui ketentuan ini,” terangnya. (TE/TO)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top