Connect with us

Sudah Disegel Satpol PP Tangsel Masih Tetap Melanjutkan, Penanggung Jawab Bangunan Minta Keadilan

Info Tangsel

Sudah Disegel Satpol PP Tangsel Masih Tetap Melanjutkan, Penanggung Jawab Bangunan Minta Keadilan

Bangunan yang terletak di wilayah Kampung Setu, kelurahan Setu, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan telah di segel oleh satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Tangsel lantaran diduga tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) .

Dari pantauan media, segel yang terpampang persis muka di pintu masuk bangunan menjadi gunjingan masyarakat sekitar.

Mardih, tokoh masyarakat sekitar mempertanyakan kelengkapan izin bangunan yang di miliki oleh pemilik. Karena, ia pun tak pernah di ajak bicara terkait tujuan pembangunan tempat tersebut.

“Saya belum pernah di samperin sama yang punya. Saya ngga tau kapan mulainya. Bahkan pas disegel juga saya bodo amat. Intinya mah saya ngga ikut campur,” bebernya saat di mintai keterangannya oleh wartawan beberapa waktu lalu.

Pemilik warung soto sebelah bangunan yang belum jelas peruntukannya tersebut juga mengatakan, meski sudah di segel oleh satpol PP Tangsel, ia bingung lantaran proses pembangunannya tetap berjalan.

“Masih kerja itu. Kalo mobil barangnya dateng, segelnya di buka. Kemaren sempet rame juga, ada orang PLN debat masalah tanah. Tapi ngga tau deh bagaimana kelanjutannya,”tutur Mardih

Seakan punya pengaruh besar, bangunan yang terletak di RW:04, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu tersebut menurut informasi yang berhasil di terima wartawan, akan di peruntukan untuk gudang.

Sementara itu, penanggung jawab bangunan yang sudah di segel dan enggan menyebutkan namanya saat di konfirmasi menilai, pihak aparat penegakan peraturan daerah di tuding tebang pilih. Pasalnya, ada bangunan serupa namun tidak di segel.

“Justru saya rasakan tidak ada keadilan. kenapa punya saya disegel tapi yang lain ada pembiaran. Ada apa dengan Satpolpp ? Bapak kan sebagai pengawas tanyakan dong kesana,” katanya beberapa waktu lalu melalui sambungan WhatsAppnya

Di katakannya, bangunan yang menjadi tanggung jawabnya tersebut telah menempuh perijinan sesuai dengan aturan. Namun, ia hanya perlu menunggu selesai PBGnya.

“Kalau bangunan saya sudah sesuai aturan tidak akan di segel. Tapi Izin sudah berjalan, tinggal menunggu selesai PBG nya,” terangnya

Kepada wartawan, penanggung jawab bangunan yang di segel memberikan empat (4) data yang menurutnya juga tidak memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al-Fahri pihaknya mengarahkan, bagi masyarakat yang keberatan akan bangunan yang diduga tak memiliki izin (PBG) untuk menanyakan langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel.

“Ke PTSP data,” (07/1/2024) singkatnya saat di mintai keterangannya melalui sambungan WhatsAppnya (Adt)

To Top