Connect with us

Polres Tangsel Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu, 6,3 Kilogram Sabu Diamankan

Info Tangsel

Polres Tangsel Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu, 6,3 Kilogram Sabu Diamankan

Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk dua tersangka (MF dan MOF) pengedar narkotika jenis sabu seberat 6,3 kilogram.

Dalam konferensi pers, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru Riau ke wilayah hukum Polres Tangsel.

“Berdasarkan Keterangan para tersangka, narkotika tersebut rencananya akan di kirim ke wilayah hukum Polres tangerang Selatan, maupun DKI Jakarta dan sekitarnya,” ucapnya di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/2022).

Dari informasi tersebut, kata Sarly, tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, akhirnya berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau.

Dari pengejaran itu, Sarly menyebutkan bahwa tim berhasil mengamankan seseorang tersangka MF, di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di JI. Garuda Ujung Tengkerang Tengah, Kel. Marpoyan, Kec. Damal, Kota Pekanbaru, Riau.

“Didalam kontrakan MF tersebut, kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan seberat 2.49 kilogram,” terangnya.

Lebih lanjut, Sarly mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka MF, ternyata masih menyimpan narkotika lainnya di sebuah rumah Kontrakan tersangka MOF, yang beralamatkan di Jl. Umban sari Atas, Kel. Umban Sari, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, ucap Sarly, tim langsung menuju rumah kontrakan MOF dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 6 bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang, didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 6.3 kilogram.

“Untuk jaringan ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotIka jenis sabu dan narkotika jenis lainya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringannya,” ungkapnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Eno)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top