Connect with us

Reklame Liar Berdiri di Serua Indah, Warga : Ngeri Bang

Ciputat

Reklame Liar Berdiri di Serua Indah, Warga : Ngeri Bang

Reklame ukuran sekira 4×6 diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pasalnya, reklame yang berada di wilayah Serua Indah, Rt 01/02 Jalan Arya Putra, Ciputat, di komplain warga setempat.

Kosim (65) Security perumahan Townhouse Cobico mengeluhkan pondasi bangunan reklame tersebut sangat mengkhawatirkan bagi pengguna jalan.

“Itu pondasinya ngeri bang. Bisa berbahaya buat orang yang lewat. Waktu itu saya tanyain masalah izinnya, kata dia (pemborong) ini urusan Satpol PP,” ucapnya (15/11/2021).

Saat wartawan meninjau lokasi titik reklame yang diduga tak berijin, reklame atau baliho ukuran besar itupun menuai kontroversi. Sebabnya, selain ukuran yang cukup besar dan, kondisinya tiang penuh las-lasan dianggap membahayakan pengguna jalan.

“Disini angin kenceng bang. Itu sebagian box reklamenya di atas jalan. Kalau reklame itu rubuh lalu kena orang gimana bang? Ngeri bang,” tanya Kosim.

Sementara itu, Odang Kusuma (61) Ketua Rt 01/02 Kelurahan Serua Indah, Ciputat saat di temui wartawan mengutarakan. Lingkungan sekitar di pastikan tidak memberikan rekomendasi tiang reklame tersebut berdiri di wilayahnya.

“Pemborong itu datang di temani oknum ormas datang dan menemui saya. Supaya saya mau memberikan rekomendasi. Intinya, saya tidak memberikan ijin, menghalangi juga tidak. Saya sudah bilang jangan di teruskan pembangun reklamenya. Dia bilang ijinnya sedang di proses,” beber Odang.

Adanya dugaan keterlibatan oknum petugas satpol PP terhadap bangunan reklame yang diduga tak berijin di benarkan oleh Rt setempat. Pasalnya, pemborong reklame tersebut menyebutkan dirinya sudah bekerjasama dengan oknum berinisial A.

“Pemborong itu bilang orang satpol PP berinisial A. Saya ngga tau satpol kecamatan atau satpol Kota. Dia bilang sudah berkoordinasi dengan satpol PP. Awalnya saya kaget kok ada patok disitu. Saya bilang jangan di bangun dulu sebelum ada ijinnya,” papar Odang.

Dikatakan Odang, ia pun tidak memahami batas lahan fasos-fasum dan milik pribadi di titik tiang reklame berdiri. Menurutnya, wilayah tersebut “abu-abu”.

Terpisah, Sapta Mulyana, kepala bidang penegakan perundang-undangan pada satuan polisi pamong praja (Gakumda Satpol PP ) Tangsel saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya megutarakan pihaknya akan meninjau lokasi tersebut.

“Sudah ada dua (2) laporan terkait tiang tersebut. Saya akan suruh anggota tinjau lokasi. Dan saat ini masih dalam tahap pencarian pemilik reklame tersebut,” tegas Sapta.

Ia juga telah mengutus jajarannya untuk memeriksa seperti apa bentuk perijinannya ke dinas terkait yakni dinas penanaman modal satu pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan. (Adt)

To Top