Info Tangsel
Pemkot Tangsel Lakukan Sosialisasi PPID
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melakukan sosialisasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk bersiap menjadi Garda terdepan dalam transparansi data di Puspemkot Tangsel, Selasa (2/11/2021).
Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, sistem pemerintahan terus-menerus berevolusi sampai pada titik ini, dan informasi publik menjadi salah satu unsur terpenting dalam proses pembangunan daerah.
“Informasi publik menjadi fasilitas bagi masyarakat yang harus aktif dalam proses penentuan kebijakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, tujuan dari sosialisasi ini agar persepsi antara petugas PPID menjadi sama. Dengan begitu, informasi yang diberikan kepada masyarakat mampu memenuhi kebutuhan mereka.
Sementara, Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan menjelaskan, PPID ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk menyampaikan hasil dan proses penyampaian informasi kepada masyarakat. Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat merupakan unsur terpenting dalam proses pembangunan daerah.
“Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat bisa menjadi pemicu agen perubahan di dalam sistem pemerintah. Dengan cara seperti itu, maka setiap proses pembangunan akan diawasi secara maksimal,” ucapnya.
Namun begitu, setiap proses penyampaian informasi kepada publik juga harus mengikutsertakan profesionalisme. Sehingga dibutuhkan sosialisasi untuk petugas PPID agar pelayanan informasi oleh pemerintah bisa menyesuaikan SOP yang berlaku.
“Dari sosialisasi ini, diharapkan petugas PPID bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan maksimal. Sehingga, pelayanan informasi ini tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu,” paparnya.
Sedangkan, Kepala Bidang Humas Dinas Kominfo Tangsel Irfan Santoso menjelaskan, sosialisasi ini diselenggarakan atas dasar masih kurangnya komunikasi antara PPID utama dan dengan PPID pembantu.
Hal tersebut menjadi catatan oleh Komisi Informasi bahwa Tangsel harus lebih menguatkan lagi komunikasinya.
“Diselenggarakannya kegiatan ini dengan tujuan komunikasi yang lebih baik di antara petugas PPID,” katanya.
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Nana Subana menegaskan, setiap OPD harus menyusun informasi yang bisa diakses oleh publik.
“Karena pada dasarnya, petugas PPID hanya bertugas untuk memastikan, apakah data yang diminta masyarakat bisa atau tidak bisa diakses secara bebas. Susunan data yang boleh dan tidak boleh diakses ditetapkan sendiri oleh OPD tersebut dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (Red/*).