Connect with us

Luruskan Informasi Simpang Siur, LBH Nata Gelar Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Unpam

HUK-RIM

Luruskan Informasi Simpang Siur, LBH Nata Gelar Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Unpam

Lembaga bantuan hukum (LBH) Nata menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang pelakunya diduga merupakan oknum keluarga besar mahasiswa (KBM).

Dalam konferensi pers tersebut, hadir dua korban yaitu Ketua Himpunan mahasiswa (HIMA) Elektro Unpam Fransiskus Jonathan dan Ketua HIMA Manajemen Unpam Rizal, serta perwakilan HIMA lintas fakultas di Unpam untuk memberikan dukungan.

Perwakilan kuasa hukum korban Muhammad Syafi’i mengatakan, informasi liar yang beredar di masyarakat khususnya di lingkungan Kampus Unpam, banyak yang merugikan kliennya. Informasi liar yang dimaksud adalah, kelompok dari kedua korban dituduh melakukan pemukulan terlebih dahulu.

“Jadi, tujuan pertama kami untuk meluruskan informasi yang beredar tersebut. Kedua, kami selaku kuasa hukum diminta oleh keluarga korban untuk mengawal dan memproses kasus ini hingga selesai,” ungkapnya, Rabu (21/10/21).

Menurut Syafi’i, persoalan yang menimpa kliennya, murni persoalan hukum pidana yang tidak terkait dengan internal kampus.

Ia berharap, kampus Unpam memberikan sangsi yang tegas kepada pelaku yang juga merupakan mahasiswa Unpam.

“Kami berharap pihak kampus Universitas Pamulang memberikan sangsi yang tegas kepada pelaku, apabila terbukti secara nyata atas tindakan yang telah dilakukan,” ujarnya.

Syafi’i mengungkapkan, korban telah melakukan laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan hingga kini masih dalam proses.

“Kami berharap dan mendesak agar laporan ini segera naik ke proses peradilan, sehingga klien kami mendapat keadilan,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, korban menyatakan tiga tuntutan, diantaranya:

1. Mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa kepada Ketua Umum Pengurus HIMA elektro dan Ketua Umum HIMA Manajemen.

2. Mendesak penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pengeroyokan.

3. Mendukung Universitas Pamulang untuk menindak tegas pelaku pengeroyokan sesuai kode etik dan tata tertib mahasiswa. (Red/Mft).

To Top