Connect with us

Satresnarkoba Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkoba, Modusnya Home Industri

HUK-RIM

Satresnarkoba Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkoba, Modusnya Home Industri

Kepolisian Resort (Polres) Tanggerang Selatan (Tangsel) mengggelar Konferensi Pers hasil ungkap kasus narkoba yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di Lobby Mapolres Tangsel, Rabu (22/9/2021) siang.

Timsus Satresnarkoba Polres Tangsel dibawah pimpinan Kasat Narkoba berhasil mengamankan empat pelaku berinisial WH, GL, AN dan ER beserta barang bukti.

Wakapolres Tangsel, Kompol Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K memaparkan, penangkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan tersangka yang merupakan home industri serbuk warna kuning, yang diduga bahan narkoba pada Jumat (10/9/2021) lalu di daerah Ciomas, Kabupaten Bogor.

Kemudian, Satresnarkoba mendapatkan barang bukti berupa Tembakau Sintetis, Ganja, Sabu-Sabu, dan Ekstasi. Ada pula sebuah bahan baku Tembakau Sintetis, di kemas seperti pakan burung.

“Berdasarkan interograsi, GL mengakui sejak bulan September 2020 sampai Januari 2021 telah menerima paket serbuk warna kuning dengan jumlah 70 (tujuh puluh) kilogram atas arahan seseorang yang bemama WH. Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap WH di daerah Rancabungur Kabupaten Bogor. WH berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti berupa serbuk warna kuning seberat 24.410 (dua puluh empat ribu empat ratus sepuluh) gram,” jelas Kompol Lalu dalam keterangan rilisnya.

Lebih lanjut, barang bukti tersebut didapat dari akun instagram (IG) AJ dan dipercayakan bekerja untuk menyimpan serbuk warna kuning (sebagai gudang home industri). Kemudian, WH bertanggung jawab dalam hal menerima, menyimpan, membungkus maupun mengirimkan serbuk wama kuning atas arahan akun IG AJ.

“Untuk mengelabui petugas jasa pengiriman maupun petugas polisi, para tersangka menggunakan motif menjual dan mengirimkan pakan burung. Adapun peredarannya mencakup wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bandar Lampung, Medan, serta Papua,” ucap Kompol Lalu.

Kompol Lalu mengungkapkan, barang bukti serbuk warna kuning tersebut akan digunakan tersangka untuk pembuatan narkotika jenis sintetis.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti serbuk wama kuning seberat 24.410 (dua puluh empat ribu empat ratus sepuluh) gram setara dengan seharga Rp. 24.500.000.000 (dua puluh empat milyar lima ratus juta rupiah). Tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuatan narkotika jenis sintetis sebanyak 900 (sembilan ratus) kilogram, dan dapat dikonsumsi oleh 4,5 juta orang pemakai narkotika jenis sintetis,” paparnya.

“Dengan kata lain, polisi berhasil menyelamatkan 4,5 juta jiwa pemakai narkotika jenis sintetis,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi, ganja dan sabu.

“Barang bukti ekstasi sebanyak 500 butir, ganja sebanyak 5.382 gram, dan sabu sebanyak 77 gram. Para tersangka mengaku, barang bukti narkotika tersebut dapat dikonsumsi oleh kurang lebih 6.000 orang pemakai narkotika,” ungkapnya.

Semua barang bukti yang didapat dari hasil kejahatan pidana tersebut, jika di rupiahkan, Satresnarkoba telah mengamankan 3,5 Milyar rupiah.

“Kedepannya, untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap akun IG AJ (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Red/Zaki).

To Top