Connect with us

Kasus Penganiayaan Anastascha Sudah Ditangani Polda Metro Jaya

HUK-RIM

Kasus Penganiayaan Anastascha Sudah Ditangani Polda Metro Jaya

Terkait Kasus Penganiayaan terhadap Direktur PT AMB Anastascha Kartadinata yang dilakukan oleh karyawannya Andi Gunardi, kini sudah ditangani penyelidik Polda Metro Jaya.

Andhika Yudha Perwira, S.H. dan Wisnu Grandioso Wibowo, S.H., dari kantor hukum ‘Perwira Wibowo & Rekan’ yang menjadi kuasa hukum pelapor (A.Kartadinata) menjelaskan, pihaknya sudah mengkonfirmasi dan meminta ke penyelidik Polda Metro Jaya untuk segera mengusut tuntas penganiayaan terhadap kliennya.

“Sampai dengan saat ini, progres penyelidikan sedang berlangsung. Tahap pemanggilan saksi sudah dilakukan oleh tim Penyelidik, setelah itu baru pemanggilan terlapor untuk dijadikan tersangka,” kata Andhika saat dihubungi wartawan, Selasa (10/08/21).

Kuasa Hukum Anastascha juga sangat menyayangkan atas terjadinya penganiayaan tersebut, seharusnya seorang perempuan dilindungi bukan sebaliknya, selain kasus penganiayaan, juga adanya dugaan melanggar perlindungan terhadap perempuan.

“Pelaku penganiayaan akan dikenakan sanksi pidana KUHP pasal 351 atas tindakan pemukulan dan penganiayaan,” ujar Andhika.

Dirinya berharap kasus ini tetap berlanjut sampai dengan di persidangan, dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penganiayaan dihukum seberat-beratnya.

“Kita berharap penegak hukum untuk tegak dengan seadil-adilnya dan segera menangkap pelaku untuk diadili di meja hijau,” pungkasnya. (Red/SD).

To Top