Info SKPD
Hasil Sidang Perdana Tipiring 12 Pelanggar Dikenai Sanksi
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) perdana yang digelar di kawasan Ruko Malibu, Serpong, di dominasi pelanggaran jam operasional yang melebihi batas waktu saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Oki Rudiyanto selaku Sekdis Satpol PP Tangsel mengatakan, diketemukannya pelanggaran PPKM Darurat dari 20 pelanggar hanya 12 yang mendatangi sidang.
“Dari 20 pelanggar, 12 diantaranya sudah mendatangi sidang dan sudah disanksi. Terkumpul Rp 6 juta, dan sudah dieksekusi oleh pihak kejaksaan. Denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah maupun kas negara,” kata Oki saat diwawancarai melalui panggilan Whatsapp, kamis (15/07/21).
Haji Oki sapaan akrabnya menambahkan, Rata-rata pelanggaran masih ada yang dine in (makan ditempat) dan melewati jam operasional pukul 20.00 WIB seperti yang diatur pada PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 lalu. Pelanggar tidak termasuk sektor yang esensial dan kritikal.
Oki mengharapkan, dengan diberlakukannya Sidang Tipiring menimbulkan kesadaran kolektif dari sisi masyarakat untuk mengurangi angka penyebaran pandemi covid.
“Harus ada kesadaran kolektif dari masyarakat agar terciptanya penurunan angka covid. Lebih baik dibatasi daripada bandel melanggar PPKM dan pandemi lanjut terus,” tutupnya. (Eno).