Connect with us

Minim Pengawasan Bangunan Liar, Cluster 21 di Jombang Tak Memiliki IMB

Ciputat

Minim Pengawasan Bangunan Liar, Cluster 21 di Jombang Tak Memiliki IMB

Kurangnya Pengawasan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga proyek pembangunan Clauster Residence 21 belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlokasi di Jalan Palem Puri No.63, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

David salah satu warga sekitar menuturkan kepada awak media bahwa terkait pembangunan perumahan cluster residense 21 tersebut disinyalir belum kantongi IMB. “Seharusnya ada Plang IMB menandakan bangunan clauster residence 21 sudah mengantongi IMB,” ucap David. Selasa (29/06/21).

Ia juga menambahkan pembangunan Clauster Residence 21 harus juga memiliki kajian yang tepat seperti AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan). Agar tidak berdampak kepeda lingkungan.

“Nah kalau dilain waktu ada banjir karena pembangunan tersebut, kemudian, warga yang menempati Perumahan tersebut juga akan resah akibat pengembang yang nakal, siapa yg mau bertanggung jawab?, terutama adanya IMB kan syarat mutlak utama mendirikan bangunan,” tegas David kepada wartawan.

Sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 06 Tahun 2015 perubahan atas Perda Nomor 05 Tahun 2013 Pasal 13 a dan b yang berbunyi;  “Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/atau merehabilitasi atau merenovasi bangunan dan/atau prasarana bangunan harus terlebih dahulu mendapat IMB dari Pemerintah daerah serta harus memenuhi persyaratan administratif dan peryaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan,” terang David.

Kemudian di sisi yang berbeda saat di konfirmasi ke pihak clauster Residence 21 yang berinisial Bu Wahyu, Agen marketing mengatakan, terkait izin lingkungan sudah ada kalau terkait IMB pihaknya mengaku belum tau.

“Ia mas izin lingkungan kami sudah, kalau tentang IMB mas langsung dengan pihak Developernya langsung mas,” kata dia.

Sedangkan saat ditanyakan terkait penanggung jawab proyek pembangunan clauster Residence 21 kepada agen marketingnya, pihaknya enggan memberikan jawaban dan belum ada yang bisa dihubungi.

David juga menegaskan, bahwa pihak Satpol PP harus mengambil langkah tegas, “Ini harus ada tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel untuk penyegelan proyek pembangunan clauster residence 21,” harapnya.

Sementara saat dimintakan tanggapan Satpol PP, Sapta Mulyana Kepala Bidang Penegakan Perundangan- Undangan belum memberikan jawaban. (Red/Mif).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top