Info Tangsel
Sengketa Pilkada Kota Tangsel, MK Tolak Gugatan Muhamad-Sara
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pasangan calon di Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020, Muhamad- Rahayu Saraswati. MK menjabarkan alasannya menolak gugatan Muhamad-Saras.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang ditayangkan lewat channel YouTube, Rabu (17/2/2021).
Berikut link video putusan MK https://youtu.be/Ve489eIS4M0