Info SKPD
Kegiatan Olahraga Dan Kepemudaan Di Tangsel Dibatasi
Dalam rangka pengendalian penyebaran Corona virus disease 19 (Covid19) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangsel keluarkan surat edaran nomor: 426/031/DISPORA/2021 tentang pembatasan kegiatan untuk olahraga dan kegiatan kepemudaan di Tangsel.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) E. Wiwi Martawijaya menjelaskan bahwa surat edaran pembatasan tersebut guna melanjutkan intruksi Kemendagri no 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid 19.
“Untuk menanggulangi penyebaran Covid 19 kita akan batasi kegiatan olahraga dan Kepemudaan di Tangsel, karena Tangsel masuk dalam zona merah. Selain dari pada itu juga menindaklanjuti surat edaran Walikota Tangsel tentang pembatasan kegiatan bermasyarakat yang berpotensi dalam penularan Covid19,” jelas Pak Wiwi, Sabtu (09/01/20).
Adapun isi dalam surat edaran Dispora Kota Tangsel antara lain;
1. Pelaksanaan kegiataan keolahragaan dan Kepemudaan wajib mengacu kepada aturan dan ketentuan mengenai Protokol Kesehatan dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan secara lebih ketat dan konsisten;
2. Ketua lembaga/organisasi Keolahragaan dan Kepemudaan wajib melakukan pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan protokoler COVID-19 terhadap kegiatan pengurus dan anggota lingkup lembaga/organisasinya secara lebih ketat dan konsisten;
3. Pelaksanaan Teknis Kegiatan Keolahragaan di Tangerang Selatan mengacu kepada Surat Edaran Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Nomor: 426/1300/BPPO/Dispora/2020 tanggal 03 Agustus 2020;
4. Manajemen/Pengelola Prasarana dan Sarana Olahraga agar menutup sementara fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya mulai tanggal 9 Januari sampai dengan 25 Januari 2021;
5. Seluruh prasarana yang dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang Selatan, ditutup mulai tanggal 8 Januari sampai dengan 31 Januari 2021;
Pak Wiwi berharap kepada masyarakat Kota Tangsel secara luas, dan khususnya bagi binaan olahraga, dan Kepemudaan agar mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah, agar pandemi cepat berakhir.
“Kita sangat berharap kepada masyarakat agar dapat mengikuti anjuran pemerintah, agar krisis pandemi cepat berlalu dan kita bisa beraktivitas seperti sedia kala, jangan lupa tetap jaga kesehatan diri kita dan keluarga kita dengan 3M, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Memakai Masker,” tandas Pak Wiwi. (ADV).