Connect with us

Izin Penggunaan Petak Makam di Tangsel Bisa Dilakukan Secara Online

Tekno

Izin Penggunaan Petak Makam di Tangsel Bisa Dilakukan Secara Online

Pemerintah Kota Tangerang Selatan lakukan sosialisasi Pembaharuan Ijin Penggunaan Petak Makam (SOP IPPM) di Aula Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren (06/08).

Dalam kegiatan tersebut diinformasikan juga bagaimana cara melakukan izin menggunakan teknologi.

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan bahwa perizinan online diberlakukan untuk mempermudah proses penggunaan lahan. Dimana, permohonan ijin bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun.

Menurutnya, secara berkala, Dinas Permukiman, Perumahan dan Pertanahan yang mengelola lahan makam secara berkala melihat perijinan yang masuk. Adapun jika persyaratan tidak memenuhi maka akan secara otomatis ditolak.

Selain itu, sambung Benyamin, dengan adanya pendaftaran online ini, pemerintah mampu mengatasi perijinan tanpa kontak langsung. Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dimana ada beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi oleh masyarakat.

“Yang perlu diingat adalah, seluruh kegiatan harus memenuhi protokol kesehatan. Menggunakan masker hingga rajin cuci tangan,” ujar Benyamin.

Saat ini ujar Benyamin, bahwa Kota Tangsel berada di dalam zona orange. Sementara sebelumnya Tangsel merupakan daerah dengan status zona merah. Hal ini patut diapresiasi dengan seluruh kinerja pemerintah serta gugus tugas tingkat Kota.

Namun, untuk target selanjutnya, Pemkot Tangsel akan terus berupaya untuk menjadikan Kota Tangsel sebagai zona hijau. Berbagai tindakan pencegahan hingga seluruh fasilitas pelayanan akan ditingkatkan. Salah satunya melalui PSBB ini.

“Jadi, bapak ibu, harus taati protokol kesehatan. Inilah salah satu cara untuk memutus mata rantai Covid-19,” kata Benyamin. (rls/red)

To Top