Info Tangsel
LIRA Tangerang Selatan Minta BPK dan BPKP Audit Posisi Keuangan Daerah Pasca Surat Edaran Sekda
Surat edaran yang dikeluarkan Sekertaris Daerah Kota Tangerang Selatan, tentang Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Pencairan Belanja Daerah dan Penyertaan Modal, Kamis (02/03/20) kemarin, disoroti semua pihak.
Surat yang diterbitkan dengan bernomor 443/1012/ BAPPEDA itu, menurut keterangan Sekda Kota Tangerang Selatan, Muhammad, dimaksudkan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, ditengah maraknya wabah Virus Corona atau Covid-19.
Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangerang Selatan, Sigit Sungkono mengatakan, dengan adanya surat edaran dari Sekertaris Daerah tersebut, maka Tangerang Selatan sudah ‘Shutdown’ atau kota tanpa aktivitas.
“Pertanyaannya saya sederhana, bagaimana pertanggung jawaban APBD Tangsel yang kurang lebih 4 Triliun Rupiah ?” Kata Sigit, dalam keterangan tertulisnya saat dihubungi wartawan.
Sigit menilai, dalam Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Pencairan Belanja Daerah dan Penyertaan Modal, yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, sangat berpotensi disalahgunakan.
“Ini juga harus segera di antisipasi penyalahgunaan APBD Tangsel yang mengarah pada penanganan covid 19, karena tidak menutup kemungkinan adanya manipulasi anggaran, yang dilakukan oleh oknum pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara-Red) di Kota Tangsel.” Kata Sigit.
Dalam proses Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Pencairan Belanja Daerah dan Penyertaan Modal, yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020 ini, Sigit meminta agar Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera mengaudit seluruh penggunaan anggaran pada APBD Tangsel 2020.
“LIRA Kota Tangsel meminta BPK dan BPKP untuk segera mengaudit seluruh penggunaan anggaran pada APBD Tangsel Tahun Anggaran 2020, baik yang di gunakan untuk pencegahan covid 19 atau belanja wajib dan lainnya yang dijalankan mulai dr kelurahan, kecamatan dan seluruh SKPD.” Tegas Sigit.
Sigit menegaskan, hal ini penting dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar, masyarakat mengetahui berapa jumlah serapan anggaran yang digunakan untuk pencegahan Virus Corona atau Covid-19 dan mana yang bukan.
“Ini penting untuk dilakukan Pemkot Tangsel, agar masyarakat tahu berapa anggaran yang terserap dan yang belum terserap? *Berapa jumlah keuangan daerah saat semua kegiatan dihentikan oleh surat edaran itu? Dan, anggaran mana dan berapa jumlahnya* yang digunakan untuk penanganan Covid 19.” Tegas Sigit.
Selain itu, masih kata Sigit, LIRA Kota Tangerang Selatan juga meminta, agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Sekertaris Daerah, agar segera membuat aturan yang jelas, terkait surat edaran yang telah dibuat tersebut.
“Kami juga meminta kepada Pemkot Tangsel dalam hal ini Sekda, agar segera membuat aturan yang jelas terkait surat edaran itu *serta merinci berapa jumlah keberadaan dana di masing-masing OPD saat ini setelah surat edaran itu diberlakukan* untuk mengantisipasi manipulasi anggaran yang dilakukan oleh oknum ASN Tangsel, terkait Penanganan Covid-19,” kata Sigit.
Seperti diketahui, Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany telah mengajukan kepada Pemerintah Pusat, akan menjalankan Program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Dh).