Connect with us

Empat Raperda Siap Diparipurnakan

Info DPRD

Empat Raperda Siap Diparipurnakan

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan menggelar rapat koordinasi Penyelesaian Program Pembentukan Peraturan Daerah dengan Bagian Hukum Setda Kota Tangsel. Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi berkaitan dengan pembuatan ataupun revisi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Tangsel, serta meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaan produk hukum daerah agar makin transparan.

Hasil dari Rakor tersebut diperoleh ada enam Rancangan Perda yang siap dirapimkan di tahun 2019, Yakni Raperda tentang pengelolaan dan penyelengaraan Pendidikan, Raperda tentang penyertaan modal kepada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Raperda tentang pengelolaan rumah susun sederhana sewa, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 Tahun 2012 tentang penyelenggaran Pariwisata Kota Tangerang Selatan, Raperda tentang Hymne Daerah dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.

Sementara ada Empat Raperda yang sudah diserahkan dari pihak Biro Hukum Provinsi Banten diantaranya, Raperda tentang Pelayanan Publik, Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi Kota Tangsel, Raperda tentang Tata cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kecamatan dan Raperda tentang Bantuan Keuangan untuk Partai Politik.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangsel Mohammad Ervin Ardani mengatakan, rapat koordinasi ini penting sebagai wahana silaturahmi serta komunikasi antar pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum daerah agar sejalan dengan komitmen Pemerintah yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum dalam memberikan informasi yang transparan tentang proses layanan evaluasi dan fasilitasi sampai dengan pemberian nomor register rancangan peraturan daerah, misalnya penyederhanaan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas serta mengacu pada materi muatan peraturan kepala daerah.

“Materi muatan kepala daerah dimaksud diantaranya pelaksanaan Perda. Selanjutnya, dalam setiap penyusunan rancangan peraturan walikota oleh perangkat daerah harus dilakukan perencanaan yang matang,”katanya, Kamis (11/3/2019).

Ervin menambahkan, perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda, yang dimulai usulan rancangan Perda dari SKPD yang bersangkutan berupa nama ranperda, materi pokok, status baru atau dirubah, pelaksanaan, unit atau instansi terkait.

“Tujuan penyusunan program pembentukan Perda yaitu untuk memberi gambaran objektif tentang kondisi umum pembentukan Perda, menetapkan skala prioritas penyusunan Perda untuk jangka panjang, menengah dan pendek, serta menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan Perda,”ujarnya.

Ervin menjelaskan, ada empat perda yang sudah diserahkan pihak Provinsi kebagian Hukum Setda Kota Tangsel. Namun, dari surat yang disampaikan ke bagian hukum setda ada beberapa raperda yang harus dilakukan kajian mendalam antara pihak bagian hukum setda dengan DPRD. Ervin memandang perlu untuk ditindaklanjuti, sehingga nantinya mekanisme pembentukan Perda dan UU nantinya bisa ada kesamaan.

“Iya sudah kami terima surat tembusan dari Provinsi terkait empat Raperda. Insyallah minggu depan kita tindaklanjuti isi surat tersebut. Setelah kita tindaklanjuti akan kita bahas dengan Pansus nya agar nantinya mekanisme pembentukan Perda dan UU nantinya bisa ada kesamaan,”ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda Ledy Butar Butar meminta kepada pihak Bagian Hukum Setda untuk secepatnya membahas surat yang sudah diterima dari Provinsi.

“Kita minta secepatnya untuk dibahas agar raperda yang sudah diserahkan untuk segera di paripurnakan,”katanya.(ded)

To Top