Info DPRD
Kinerja “Dewan Minimalis”, Raperda Tahun 2018 Hanya Dua Perda Disahkan
Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan yang terkesan minimalis dalam membuat peraturan daerah (perda) cukup memprihatinkan dan patut dipertanyakan.
Pasalnya, Raperda yang ditetapkan dan dibahas oleh kalangan Wakil rakyat ditahun 2018 hanya Dua perda saja yang dapat diparipurnakan, yakni, Raperda Pembangunan Kepemudaan, dan Raperda Perubahan atas perda nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan 2011-2031. Namun, raperda tersebut masih direvisi oleh Gubernur dan belum di Nomorkan.
Selebihnya, ada empat Raperda di tahun 2017 baru disahkan di tahun 2018 yakni,
Raperda Santunan Kematian, Izin Gangguan, Kota Layak Anak, Pengarusutamaan Gender.
Pada Juli – Agustus lalu, dewan kembali membentuk pansus yaitu Ranperda Perubahan atas Perda nomor 3 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan, Raperda Pelayanan Publik, Raperda Pelestarian Kebudayaan Betawi Kota Tangerang Selatan
Di triwulan terakhir, lagi-lagi dewan membentuk empat pansus ranperda, yakni Ranperda Disabilitas, Raperda PMKS, raperda perubahan Kominfo Raperda Perubahan Sampah.
Perda yang sifatnya rutin dan kewajiban pemerintah daerah tersebut, setidaknya ada empat perda seperti perda tentang laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) tahunan, kemudian perda tentang pelaksanaan keuangan APBD tahun sebelumnya, perda tentang APBD-P, dan perda tentang APBD tahun berikutnya.
Jelas kondisi tersebut memperlihatkan kemampuan dan fungsi legislasi yang diemban DPRD Kota Tangerang Selatan di tahun 2018 tidak berjalan maksimal.
Kabag Hukum dan Perundang-Undangan DPRD Kota Tangsel Yudi Susanto Mengatakan, pembahasan raperda sudah selesai dilakukan oleh lembaga eksekutif maupun legislatif, dan beberapa waktu lalu raperda sudah diparipurnakan untuk disepakati, dan kemudian dikirim ke Gubernur Banten untuk dikonsultasikan.
“Jadi sudah diparipurnakan, kemudian dikirim ke Gubernur untuk di konsultasikan hal-hal yang ditambah atau dikurangi, jadi nanti kalau tidak ada revisi atau tidak ada catatan dari gubernur baru kita sahkan di paripurna,” katanya, Senin (21/01/19).
Yudi menuturkan, selama ini, pihak Badan Pembuatan Peraturan Daerah dari kalangan legislatif acapkali mendorong Pemprov Banten untuk segera menyetujui raperda yang sudah diusulkan oleh DPRD.
Namun hingga saat ini belum ada progresnya.
“Kami sudah sering mendorongnya. Namun belum ada progres nya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengamat Pemerintahan dan Kebijakan Publik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Zaki Mubarak menilai kinerja dewan belum terlihat kontribusinya buat rakyat.
“Produk hukum yang disahkan dewan semacam perda seharusnya sudah ada saat ini. Ini kita lihat dewan lebih mementingkan kepentingannya. Apalagi, fasilitas anggota dewan saat ini sudah memadai. Namun, sungguh miris jika kinerjanya mandek,”ungkapnya.
Zaki mengatakan, saat ini kinerja DPRD Kota Tangerang Selatan masih belum terlihat, sedangkan gaji maupun fasilitas lainnya sudah ditambah. Meski begitu, masyarakat tetap butuh bukti atas kinerja selama ini.
“Saya lihat kinerja dewan masih belum terlihat. Memang rakyat tidak peduli dewan gajinya naik atau tidak, yang penting bukti kerjanya dan berpihak kepadanya. Itu juga kalau ingat dengan janjinya, kalau sudah nyaman ya itu hak dewan juga,” katanya. (Red/DH).