Connect with us

Ini Enam Perda Yang Disahkan DPRD Tangsel

Info DPRD

Ini Enam Perda Yang Disahkan DPRD Tangsel

Bertempat di Gedung STP Sahid, Pondok, Cabe, Tangerang Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Tangsel mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) menjadi Perda. Seluruh Perda yang disahkan tersebut masing-masih dibacakan oleh Panitia Khusus (pansus), Kamis (16/6/2016).

pimpinan sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, TB Bayu Murdani itu pun langsung ketuk palu sebagai tanda keenam Raperda sah menjadi Perda yang kemudian tinggal menunggu untuk diundang-undangkan.

Keenam Raperda tersebut ialah:

  1. Raperda Tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan.
  2. Raperda Tentang Penyelenggaran dan Pengembangan Perpustakaan.
  3. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nonor 2 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
  4. Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
  5. Raperda Tentang Sistem Perencangaan Pembangunan Daerah.
  6. Raperda Tentang Urusan Pemerintah.

Selain mengesahkan enam Raperda menjadi Perda, dalam paripurna itu, DPRD Tangsel juga mengajukan Raperda inisiatif yaitu Raperda Tentang Urusan Pengurus RT dan RW, serta Raperda Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR).
Hingga nantinya Raperda inisiatif, yang diserahkan ke Pemkot Tangsel tersebut, tinggal menunggu jadwal paripurna lanjutan untuk mendengarkan tanggapan atau pandangan Pemkot Tangsel terhadap Raperda inisiatif yang diserahkan oleh DPRD Tangsel itu.

TB Bayu Murdani mengatakan, seluruh proses penggodokan Raperda tersebut telah sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku. “Semua proses telah kita lewati, seluruh Pansus masing-masing Raperda sudah bekerja keras. Dan enam raperda ini juga merupakan raperda yng sangat dibutuhkan oleh Pemkot Tangsel dalam mengelola dan mengatur daerah ke arah lebih baik,” ujarnya.

Sedangkan Walikota Airin Rachmi Diany dalam kesempatan itu mengatakan, Pemkot sangat mengapresiasi kerja Pansus dalam menggodok keenam Raperda tersebut hingga akhirnya bisa disahkan menjadi Perda.

Menurutnya, keenam Raperda sangat dibutuhkan untuk melakukan penataan dan pengelolaan daerah.“Dengan adanya aturan-aturan ini, maka dalam pengelolaan daerah yang lebih baik kita punya payung hukum yang kuat,” tuturnya.

Hingga proses selanjutnya, akan diserahkan ke Pemeirntah Provinsi Banten, dan juga ke Kementrian dalam Negeri untuk melakukan pengecekan agar segera bisa segera diundangkan.

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top